Connect with us

Terlibat Perkara Curat, Penyidik Satreskrim Polres Mura Limpahkan Tersangka asal Musi Banyuasin

Kriminal

Terlibat Perkara Curat, Penyidik Satreskrim Polres Mura Limpahkan Tersangka asal Musi Banyuasin

MUSI RAWAS LK-Dihari yang sama, Kamis (5/1/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), telah melimpahkan juga tersangka, Tarmizi (38), ke JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Pelimpahan tersangka asal warga Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21)

Tersangka diketahui sebelumnya, diduga melanggar perkara Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP, dan telah dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (5/1/2023).

“Iya, hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Mura, juga melimpahkan tersangka Tarmizi,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-79/L.6.11/Eoh.1/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21).

“Dimana berkas perkara tersangka sudah lengkap, dan siap untuk mengikuti proses persidangan,” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka berikut berkas perkaranya diterima oleh JPU Hasbi S.H, dan akan segera mengikuti proses persidangan.

“Saya berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tersangka tidak melakukan kembali hal yang sama,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top