Connect with us

Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Asal Lubuk Linggau Kembali di Ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Asal Lubuk Linggau Kembali di Ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas

LINGGAUKLIK-Diduga berusaha kelabui Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), saat akan dilakukan penangkapan sekaligus pengeledahan ditubuhnya karena terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu.

Namun, berkat kepiawaan, “Eagle Squad” sebutan personel Satresnarkoba Polres Musi Rawas, dalam mengungkap perkara narkotika, sehingga personel berhasil menemukan Barang Bukti (BB), narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku disalah satu rumah kosong.

Hal Itula yang diduga dilakukan oleh, MR (35), warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Tersangka ditangkap saat dihentikan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (1/8/2025)

Dari tempat persembunyian BB yang diduga diketahui tersangka, personel berhasil menyita BB diantaranya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153,74 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,36 gram, apabila dihitung keseluruhan narkotika jenis sabu berjumlah berat bruto 204,1 gram.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, diketahui, MR adalah seorang residivis dalam perkara yang sama, dan tidak tanggung-tanggung, tertangkapnya tersangka kali ini, merupakan tertangkap yang ketiga kalinya oleh petugas dalam perkara yang sama.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi, Kanit Lidik II, Ipda Ando Sarindo SH, membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

“Saat kami tangkap, residivis ini berusaha mengelabui dengan tidak membawa BB, kemudian saat dilakukan pendalaman, akhirnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba didampingi Kanit II Narkoba

Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP-A/28/VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 01 Agustus 2025.

Tersangka ditangkap bermula saat personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dilokasi dengan memerintahkan, Kanit II Narkoba, Ipda Ando Sarindo SH, bersama personel Satresnarkoba Polres Mura.

Setiba di TKP, personel melihat tersangka MR dengan mengendarai sepeda motor Honda merk CBR dengan warna Silver Tanpa Nopol, dengan gerak-gerik yang mencurigahkan.

Kemudian, personel menghentikan laju sepeda motor tersangka sekaligus melakukan pengeledahan ditubuh dan sepeda motor yang dikendarainya namun tidak menemukan BB.

Selanjutnya, personel melakukan pendalaman perkara dengan mengintrogasi tersangka, hingga diketahui informasi dari pengakuan tersangka melalui percakapan lewat Handphone (Hp), yang mengarah ketransaksi narkotika.

“Sampai akhirnya, tersangka mengakui dan menyimpan narkotika disalah satu warung dan rumah kosong milik, DD (Daftar Pencarian Orang/DPO), di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,” jelas Kasat Resnarkoba

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, selanjutnya personel langsung menuju ke lokasi dan langsung dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Alhasilnya, berhasil menyita BB berupa dua bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 153,74 gram, yang disimpan di lemari pakaian dalam kamar rumah kosong dan satu bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 50,36 gram, yang disimpan oleh tersangka ditumpukan kain kotor diwarung kosong, sehingga jumlah total keseluruhan sabu seberat bruto 204,1 gram.

“Selain tersangka dan sabu, personel juga menyita BB lainnya berupa satu bungkus plastik warna kuning bertuliskan *FREESO DRIED DURIEN*, satu bungkus plastik warna hitam, satu buah paperbag warna hitam bertuliskan *UKPBJ*, satu unit motor Honda merk CBR dengan warna Silver Tanpa Nopol dan satu unit Hp merk Samsung A05 warna hijau,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top