Connect with us

Simpan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, Ibu Rumah Tangga Terancam 4 Tahun Penjara

Kriminal

Simpan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, Ibu Rumah Tangga Terancam 4 Tahun Penjara

LUBUKLINGGAU LK-Satresnarkorba Polres Lubuklinggau, berhasil meringkus terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (23/4/2024).

Ironisnya tersangka seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial, NSP (44), warga Jalan Maluku, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB), berupa satu buah plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, serta satu potong kertas timah rokok seberat 1,20 gram.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/17/IV/2024/SPKT-SAT RESNARKOBA/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL.

“Satresnakorba Polres Lubuklinggau, berhasil meringkus seorang IRT, berinisial, NSP, warga Jalan Maluku, Kelurahan Jawa Kanan SS. Dari tangan tersangka, anggota menyita BB, berupa narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram,” kata Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat personel Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka, setelah diketahui, tersangka berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jawa Kanan.

Tanpa pikir panjang, personel melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang akan diantarkan oleh tersangka atas pesanan seseorang.

Selanjutnya, tersangka beserta BB narkotika telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka NSP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lubuklinggau dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top