Connect with us

Simpan Sabu Dibelakang Kamar Mandi, Miroki Dibekuk Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Simpan Sabu Dibelakang Kamar Mandi, Miroki Dibekuk Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS LK-Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Mura dan Polsek BTS Ulu, berhasil membekuk terduga penyalaguna dan pengedar narkotika jenis sabu dirumah di Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (17/1/2023).

Diketahui identitas tersangka, Miroki Prayuda (23), warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,45 Gram. Saat diintrogasi, tersangka mengakui benar bahwa BB tersebut miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit I, Ipda Haris dan Kanit II, Ipda Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Miroki Prayuda.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumah di Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman didampingi Ipda Haris dan Hendra, Rabu (25/1/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 02 / I /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB dibelakang kamar mandi rumah tersangka, narkotika jenis sabu seberat 3,45 Gram. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top