MUSI RAWAS LK– MS (38), warga Dusun V, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, di sebuah rumah kosong, di Dusun V, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (11/4/2025).
Tersangka, ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalagunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dari pelaku, personel berhasil menyita barang bukti (bb), diantaranya, dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 27,82 gram, satu bungkus plastik klip berisi pil warna pink berlogo mahkota diduga ekstasi seberat 0,84 gram dan satu bungkus plastik klip berisi pil warna kuning tanpa logo diduga ekstasi seberat 0,49 gram
BB ditemukan di dalam tas milik pelaku terletak dilantai tepat dihadapan pelaku saat penangkapan.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP.A/18/IV/2025/SPKT/RES.NARKOBA/RES.MURA/POLDA SUMSEL tanggal 11 April 2025. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku ditangkap bermula mendapatkan informasi dari warga pelaku diduga terlibat dalam perkara narkotika berupa sabu dan ekstasi di sebuah rumah kosong, di Dusun V, Desa Muara Megang.
Selanjutnya personel “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, lalu bersama-sama mendatangi TKP serta langsung mengamankan pelaku.
Selain mengamankan pelaku, personel berhasil menyita BB diantaranya, dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 27,82 gram, satu bungkus plastik klip berisi pil warna pink berlogo mahkota diduga ekstasi seberat 0,84 gram dan satu bungkus plastik klip berisi pil warna kuning tanpa logo diduga ekstasi seberat 0,49 gram.
Lalu, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, tiga bal plastik klip transparan kosong, satu botol plastik putih, satu kantong plastik warna hitam, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) dan satu tas sandang warna hitam merk levis
“Dan, hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,” jelasnya
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.(Roem)