Connect with us

Simpan Sabu Dalam Tas, Temu Wiyono Diancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Kriminal

Simpan Sabu Dalam Tas, Temu Wiyono Diancam Maksimal 12 Tahun Penjara

 

MURATARA LK-Satnarkoba Polres Muratara, membekuk terduga pemilik narkotika jenis sabu dikebun di Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (1/4/2024).

Diketahui identitas tersangka yakni, Temu Wiyono (29), warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, ditemukan di dalam tas yang di bawa berupa satu buah plastik klip besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 100,92 gram yang di simpan dalam plastik asoy berwarna hitam dan di akui bahwa barang tersebut milik tersangka.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Martin, SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Temu Wiyono.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dikebun di Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ,” kata Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/A/ 18 /IV/2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 01 April 2024.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah paket plastik klip besar berisikan kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat 100,92 gram, satu buah tas berwarna coklat merk POLO dan satu buah kantong asoy berwarna hitam.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top