Connect with us

Sempat Berusaha Kabur Terjaring Operasi Pekat Musi 2024, Pelarian DPO Curat Berakhir di Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas

Kriminal

Sempat Berusaha Kabur Terjaring Operasi Pekat Musi 2024, Pelarian DPO Curat Berakhir di Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS LK-Terduga pelaku pasal 363 KUHPidana, berhasil ditangkap, Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), dijalan lintas Desa Dharma Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.30 WIB, Senin (25/3/2024).

Diketahui identitas tersangka, Darmansyah, pria kelahiran Desa Jaya Tunggal, 06 September 1987 (37), asal warga Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Tersangka ditangkap saat anggota melakukan patroli dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), I Musi 2024, dijalan lintas Desa Dharma Sakti, kebetulan tersangka melintas dan diketahui anggota tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

“Saat anggota melakukan patroli dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), I Musi 2024, dijalan lintas Desa Dharma Sakti, kebetulan, tersangka DPO perkara curat melintas, walaupun sempat mencoba kabur, namun dengan sigap anggota berhasil menangkap tersangka,” kata Kasi Humas

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka, bermula anggota melakukan melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat I Musi 2024, dijalan lintas Desa Dharma, dipimpin, Kanit Intelkam, Aipda Fuji Ariyanto, beserta personil Polsek Muara Kelingi.

Saat melaksanakan patroli, personel Polsek Muara Kelingi, melihat tersangka yang diketahui/kenali merupakan DPO Polres Mura, ketika akan dilakukan upaya penangkapan tersangka berusaha melarikan diri.

Selanjutnya personil Polsek Muara Kelingi, dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka, lalu digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi.

Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu buah Tas kecil warna abu bertuliskan merk Forever, satu buah HP Merk Vivo warna hitam, Casan HP, satu buah korek Api merk Malboro warna hitam, satu lembar KTP atas nama tersangka, Darmansyah, satu buah jaket switer warna hitam.

“Tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi LP/B.51/IV/ 2023/spkt/reskrim/ Polres Mura/ Sumsel , Tgl 15 April 2023, lalu LP/B-04 /III/2024/SPKT/POLSEK JAYALOKA/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 19 Maret 2024, serta DPO No.28 /V/2023 Tgl 01 Mei 2023,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top