Connect with us

Satresnarkoba Polres Muratara Ringkus Dua Warga Jambi Saat Transaksi Narkoba

Kriminal

Satresnarkoba Polres Muratara Ringkus Dua Warga Jambi Saat Transaksi Narkoba

MURATARA LK-Satresnarkoba Polres Muratara, meringkus terduga pengedar narkotika asal Sukasari dan Ujung Tanjung Kecamatan Sarolagun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Keduanya, Andre Setiawan (25) dan Yodi Andriono (18) disergap personel diduga saat melakukan transaksi narkotika di jalan Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (17/12/2024).

Hasil penangkapan itu didapat barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5, 60 gram.
Satu bungkus kotak rokok merk Duta.Satu unit sepeda motor honda scoopy.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH, SIK, melalui Kasat Narkotika, Iptu Marhan Saputra, SH, saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

“Benar, Satresnarkoba Polres Muratara, berhasil meringkus tersangka, Andre Setiawan dan Yodi Andriono, karena terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan kedua tersangka sesuai LP / – 62 / XII / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 17 Desember 2024.

Penangkapan terjadi bermula dari sebelumnya sekitar pukul 24.00 WIB, didapati infromasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Lalu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas. Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian langsung melihat seseorang laki-laki yang sedang melintas yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

Pada saat team akan melakukan pemberhentiaan kepada kendaraan tersebut, pelaku yang curiga langsung membuang kotak rokok lalu berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Lalu team melakukan penggejaran dan berhasil mengamanakan pelaku , kemudian pelaku dibawa dimana tempat pelaku membuang kotak rokok lalu team membuka kotak rokok berisi barang bukti. Yang mana kesemua barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti. Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top