MUSI RAWAS LK-Akhirnya, IP (25), kembali harus merasakan hidup dinginnya sekaligus menjalani bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri dibalik jeruji besi Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura).
Pasalnya terduga residivis sekaligus spesialis curanmor asal warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, ditangkap diduga mencuri dengan cara merampas sepeda motor milik, AN (22), di Jalan Poros di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (16/2/2025).
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, saat tertidur pulas, sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (5/3/2025).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggit Silalahi SH, saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
“Tersangka, merupakan residivis (sudah tiga kali menjalani hukuman), sekaligus spesialis curanmor kami tangkap, karena terlibat dengan perkara curas sepeda motor milik, AN di Jalan Poros di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Li/ 23/ III / 2025 / SPKT SEK M.Lakitan/RES MURA / SUMSEL, tgl 04 Maret 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara Lakitan Nomor : Sprin/ 20 / II / HUK.6.6 / 2025/Sek. MuaraLakitan tanggal 21 Februari 2025.
Tersangka ditangkap, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi didapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya. Selanjutnya, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggit Silalahi SH, bersama personel Polsek Muara Lakitan, memimpin langsung upaya penangkapan terhadap tersangka.
Setiba dilokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP, dengan sigap personel meringkus tersangka dan menggelandang tersangka ke Mapolsek Muara Lakitan, tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang melibatnya. Berikut satu lembar STNK sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol B-6324-JED,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, hasil introgasi korban kejadian tersebut terjadi, bermula saat korban melintas di Jalan Poros di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan.
Tiba-tiba korban di hadang ole dua orang laki-laki, yang salah satunya tersangka IP, kemudian korban berhenti dan salah satu dari pelaku memintak tolong dengan alasan minta antar ingin beli bensin.
Kemudian pelaku yang korban tidak kenal langsung menaiki sepeda motor korban, lalu korban langsung di pukul oleh pelaku menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor.
Lalu sepeda motor milik korban jenis Honda Beat Stret warna hitam, dengan nopol B-6324-JED dan satu unit Handphone (Hp), merek INFINIK SMART di bawa kabur oleh kedua pelaku tersebut.
Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kehilangan sepeda motor honda Jenis Beat Stret warna hitam, dengan nopol B-6324-JED dan satu unit Hp merek INFINIK SMART, yang jika dihitung dengan rupiah senilai Rp. 16.000.000.
“Atas kejadian tersebutkorban merasa telah dirugikan dan tidak senang lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Muara Lakitan, serta akan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.(Roem)