MUSI RAWAS LK-Berkat kerjasama Polsek Muara Beliti bersama petugas PT UPP Sumbagsel I dan petugas Kontraktor PT Cristie Manunggal, berhasil meringkus terduga perkara Pasal 363 KUHP di Tower T.119-T.20, Desa Rantau Serik, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (21/6/2023).
Diketahui satu dari dua tersangka berinisial, HAC (27), warga Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya berinisial, NG, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polsek Muara Beliti, lantaran berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
Tersangka bertato dilengan sebelah kanan ini dibekuk lantaran kedapatan mencuri material SUTT Saluran Udara Tegangan Tinggi), atau kabel almuniun pengantar arus listrik dari Lubuklinggau-Empat Lawang.
Diketahui Material SUTT atau kabel almuniun pengantar arus listrik berhasil disita sembilan galungan estimasi panjang lebih kurang 200 meter apabila ditotalkan kerugian senilai Rp 150 Juta.
Hal tersebut terungkap oleh, Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul didampingi Pelaksana PT UPP Sumbagsel I, Reza Krisno Rizaldi dan Kontraktor PT Cristie Manunggal, serta Unit Reskrim dan personel Polsek Muara Beliti, saat menggelar Press Conference, di Mapolsek Muara Beliti, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (21/6/2023).
“Benar, berkat kerjasama, kami berhasil meringkus tersangka pencurian Material SUTT atau kabel almuniun pengantar arus listrik dari Lubuklinggau-Empat Lawang, diketahui berinisial, HAC,” kata Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan informasi dari petugas lapangan bahwa akan pencurian Material SUTT atau kabel almuniun pengantar arus listrik di Tower T.119-T.20, Desa Rantau Serik.
Sekitar pukul 19.00 WIB, anggota lngsung meluncur ke TKP, untuk melakukan pengintain. Di TKP tersangka nampak sibuk melakukan aksinya, mulai dari memajat tower untuk memotong kabel hingga menggulung kabel menjadi sembilan gulung kabel dengan panjang lebih kurang 200 meter apabila ditotalkan kerugian senilai Rp 150 Juta.
Usai melakukan melakukan aksinya, dan akan meninggalkan lokasi, sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (21/6/2023). Anggota langsung melakukan penangkapan, namun salah satu pelaku berinisial NG berhasil melarikan diri, sedangkan HAC berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Polsek Muara Beliti, beserta BB.
“Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, sembilan gulung kabel dengan panjang lebih kurang 200 meter apabila ditotalkan kerugian senilai Rp 150 Juta, beserta satu unit sepeda motor Honda merek Revo, yang digunakan untuk mengangkut kabel hasil curian,” jelas AKP Elan sapaanya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman perkara sekaligus melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka. Dan kami menghimbau kepada pelaku agar lebih baik menyerahkan diri, sebelum anggota melakukan tindakan tegas,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana PT UPP Sumbagsel I, Reza Krisno Rizaldi mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Muara Bekiti, AKP Elan Maruli Sitompul beserta personelnya. Ini merupakan salah satu wujud koordinasi yang baik antara Polsek Muara Beliti bersama PT UPP Sumbagsel I, beserta pihak ketiga.
“Saya mewakili pimpinan mengucapkan terima kasih, kepada Kapolsek, dan personel. Dan untuk diketahui, kabel yang dicuri ini merupakan Material SUTT atau kabel almuniun pengantar arus listrik dari Lubuklinggau-Empat Lawang,” paparnya.
Senada, perwakilan Kontraktor PT Cristie Manunggal mengucapkan terima kasih, kepada Polsek Muara Beliti, karena aksi ini sering terjadi, dan ini yang ketiga kalinya.
“Namun, berkat kerjasama baik Polsek Muara Beliti, petugas PT UPP Sumbagsel I dan petugas Kontraktor PT Cristie Manunggal, pelakunya bisa ditangkap,” tuturnya.
Tersangka, HAC mengakui perbuatanya saat dimintai keterangan insan pers,
“Iyo pak, aku memang maling kabel, dengan kawan aku. Ini baru pertamo kali pak. Rencana duetnyo untuk bayar utang diwarung pak, aku nyesal pak,” akuinya.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login