Connect with us

Tertangkap Tangan, Polres Musi Rawas Sampaikan Tiga Tersangka Narkoba TKP Desa Tanah Periuk Ditahan Sudah Sesuai Dengan Fakta – Fakta Hukum

Kriminal

Tertangkap Tangan, Polres Musi Rawas Sampaikan Tiga Tersangka Narkoba TKP Desa Tanah Periuk Ditahan Sudah Sesuai Dengan Fakta – Fakta Hukum

MUSI RAWAS LK – “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), menggelar Press Conference terkait penyalagunaan sekaligus kepemilikan narkotika jenis sabu dilobi Mapolres Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (25/4/2024).

Diketahui ketiga tersangka yakni, Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, lalu Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26), keduanya warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Dari ketiga tersangka personel mengamankan Barang Bukti (BB), narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex yang masih terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram, satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Toni Saputra SIK, Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, Kasi Humas, Kasiwas, AKP Sutrisno beserta “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura.

“Baiklah rekan-rekan media, hari ini Polres Musi Rawas, dalam hal ini Satresnarkoba, menggelar press release, ungkap kasus penyalahgunaan, sekaligus kepemilikan narkotika jenis sabu, yang sebelumnya ditangkap oleh anggota Polsek Muara Beliti, di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.20 WIB, Sabtu (23/3/2024),” kata Wakapolres

Wakapolres menjelaskan, personel Polsek Muara Beliti, telah mengamankan 3 orang tersangka yakni, Arjun Riyawansyah, Novriadi dan Eko Wiyono.

Dari ketiga tersangka, anggota menyita BB diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex yang masih terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram, satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” jelas Kompol Harsono.

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, mengatakan berdasarkan laporan polisi LP/A/27/III/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel, tanggal 23 Maret 2024.

Dimana kronologis kejadian, bermula saat anggota Polsek Muara Beliti bersama Polres Mura, mendapatkan informasi dari warga terkait adanya tindak perjudian sabung ayam diwilayah Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

Kemudian, personel melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan ditemukan kebenaran dari informasi tersebut, selanjutnya anggota langsung menuju lokasi judi sabung ayam untuk melakukan penggerbekan, namun, ketika petugas tiba dilokasi, perjudian sabung ayam tersebut sudah bubar.

Kemudian, petugas melakukan penyisiran disekitar lokasi judi sabung ayam dan menemukan tiga pelaku yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu disalah satu rumah warga.

Hal tersebut dibuktikan dari BB dari ketiga tersangka yang ditemukan dibawah kotak rokok kretek dan sisa pakai dalam kaca pirex. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan interogasi awal lalu diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Mura, guna pendalaman perkara.

“Dari tangan ketiga tersangka kami menyita BB diantaranya, satu klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex yang masih terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram, satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau,” ucapnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, pukul 01.30 WIB, Polsek Muara Beliti, telah menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas.

Pada hari Minggu 24 Maret 2024 pukul 08.30 WIB, dilakukan gelar perkara awal di ruang Satresnarkoba Polres Musi Rawas, yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba dan dari hasil perkara direkomendasikan agar diterbitkan laporan polisi naik ke sidik dan ditetapkan tersangka.

Kemudian pada hari, Kamis tanggal 28 Maret 2024 penyidik mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Selanjutnya, Pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, penyidik telah melaksanakan tahapan penyidikan tahap 1 dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dengan nomor BP/15/IV/2024/Resnarkoba, tanggal 18 April 2024.

Kemudian pada senin 23 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, telah dilakukan gelar perkara di Direktorat Narkoba Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Direktorat Narkoba Polda Sumsel dengan rekomendasi agar penyidikan berkoordinasi lebih lanjut dengan JPU mengingat BP sudah tahap I ke JPU.

“Kemudian, pada senin 23 April 2024 pukul 13.00 WIB, penyidik telah mengambil BA pemeriksaan laboratorium forensik dengan nomor : 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, dengan hasil BB dan urine dengan hasil positif Metamfetamine,” paparnya

Kembali, Kasat Narkoba memaparkan, selain itu perlu kami sampaikan terkait permintaan Posko Orange sesuai SEMA nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, agar pelaku dilakukan rehabilitasi dan tidak diadili. PENYIDIK TIDAK BISA MEMENUHI DENGAN FAKTA HUKUM diantaranya.

Pertama penyidik berkesimpulan berdasarkan hasil gelar perkara awal berdasarkan ditemukan alat bukti awal sabu yang ada di dalam plastik sebesar 0,16 gram dan barang bukti sabu yang ada di dalam pirex kaca sebesar 1,14 gram sehingga kasus sangat layak ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Kedua penyidik berkesimpulan para tersangka telah terbukti telah bermufakat jahat melakukan pembelian sabu selanjutnya untuk dipakai sehingga sudah memenuhi unsur pasal yang diterapkan pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Ketiga, penyidik berkesimpulan bahwa kewenangan penuh untuk melakukan rehabilitas ke panti sosial terhadap pengguna pemakaian narkoba dan alat bukti sabu jelas hanya menjadi kewenangan majelis hakim.

Keempat, penyidik berkesimpulan tidak hanya panti rehabilitasi yang memenuhi standar nasional dan keamanan yang menjamin tersangka tidak melarikan diri sedangkan tersangka dalam proses sidik tindak pidana narkoba penyidik berkeyakinan bila tersangka dilakukan rehabilitasi setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai aturan yang ditetapkan rawan kabur dan melarikan diri sehingga akan menyulitkan penyidik dan menjadi tunggakan perkara bila tersangka melarikan diri.

“Lalu penyidik berkesimpulan menambahkan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 sehingga pelaku juga bisa dijerat selaku pemakai juga atau pengguna untuk menjadi pertimbangan hakim di depan persidangan mudah-mudahan bisa meringankan terkait vonis hakim berdasarkan tuntutan JPU,” tuturnya.

Kasat Narkoba menambahkan, dalam penanganan perkara narkoba Satresnarkoba Polres Musi Rawas, pada tahun 2024 bulan Januari 2024 hingga bulan April 2024 terdapat 31 laporan polisi dengan 37 tersangka, sehingga terjadi peningkatan ungkap kasus dalam perkara narkotika.

Dan untuk di TKP Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, pada tahun 2023 stress narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 7 laporan polisi dengan 9 tersangka dan pada tahun 2024 sampai dengan April ini sudah terdapat 5 laporan polisi yang berhasil diamankan dengan jumlah 11 tersangka.

Kemudian selama pelaksanaan, Operasi Pekat Musi 2024, yang dimulai pada tanggal 7 Maret 2024 hingga tanggal 26 Maret 2024 stress narkoba berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dengan 18 tersangka dengan jumlah BB yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 62,11 gram, ekstasi sebanyak 19 butir seberat 7,6 gram.

“Dan, kami perlu mohon dukungannya secara moril kepada masyarakat khususnya Kabupaten Musi Rawas, untuk bersama-sama melakukan pemberantasan peredaran narkotika guna menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top