Connect with us

Petani Karet Setubui Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

Kriminal

Petani Karet Setubui Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

MUSI RAWAS LK-Bukannya memberikan kasih sayang kepada anak, walaupun status sebagai anak tiri, namun malah nekat menyetubuhinya.

Itula diduga yang dilakukan oleh, RI (40) warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, kepada anak tirinya sebut saja, Bunga (17).

Kelakuan yang tidak patut dicontoh tersebut diduga dilakukan pelaku, dirumah pelaku di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, sekitar bulan Juli 2023, lalu.

Aksi bejat tersebut terbongkar lantaran, Bunga mengeluh sakit perut dan mual, kemudian dicek di Klinik Baroka Desa.O Mangunharjo, diketahui, Bunga sudah berbadan dua dengan kondisi usiah kehamilan 6 bulan.

Lantaran mengetahui hal tersebut, keluarga korban marah dan ingin melakukan kekerasan terhadap pelaku, untungnya ada anggota Polsek Muara Kelingi, dan langsung mengamankan pelaku, sekitar pukul 20.30 WIB, Sabtu (11/2/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (12/2/2023).

“Iya, memang benar adanya perkara persetubuhan, melibatkan ayah terhadap anak tirinya, namun pelakunya sudah kita amankan” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian persetubuhan tersebut terjadi, bermula saat pelaku pulang kerumahnya dari kebun, dan meminta Bunga, untuk membuatkannya sacangkir kopi.

Setelah itu, Bunga langsung ke dapur dan membuatkan secangkir kopi, selanjutnya Bunga membawakan secangkir kopi untuk pelaku dan duduk didepan pelaku. Kebetulan saat itu di rumah tidak ada orang, lalu tiba-tiba pelaku mendorong Bunga, masuk kedalam kamar.

Kemudian langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri, setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam Bunga, dengan ancaman, “KALO KAU NGOMONG SAMO IBUK KAU MATI KAU”. Karena merasa ketakutan, Bunga tidak mau mengakui bahwa dirinya sudah di setubuhi.

Selanjutnya, Sabtu (11/2/2023), Bunga, mengeluh sakit perut dan mual, merasa curiga keluarga Bunga, mengajak untuk berobat dan di periksa di Klinik Baroka Desa O Mangunharjo.

Setelah diperiksa keluarga, diketahu bahwa Bunga sudah berbadan dua dengan usia kehamilan 6 bulan, kemudian mengetahui hal itu keluarga korban marah dan ingin melakukan kekerasan terhadap pelaku.

“Untungnya, ada anggota Polsek Muara Kelingi, mengamankan pelaku dan langsung diamanakan ke Mapolres Musi Rawas, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/24/Il/2023/SPKT/ SAT.RESKRIM/RES.MURA/SUMSEL. Tanggal 11 Februari 2023.

Dan, tersangka melanggar Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka, diancam pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Selain itu, anggota juga mengamankan BB baju korban dan pakaian dalam korban,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top