LUBUKLINGGAU LK-Terhitung pertengahan Juni 2024, “Macan Linggau” Satreskrim Polres Lubuklinggau beserta polsek jajaran, berhasil mengungkap perkara menonjol/atensi meliputi perkara pengeroyokan, sajam, curas dan curat, yang melibatkan delapan terduga tersangka meliputi Anak Baru Gede (ABG), (anak dibawah umur).
Diketahui tersangka pengeroyokan diantaranya berinisial, RA (16), NW (17), RT (14), MS (16) dan GP (16), sedangkan RP dan NS, masih dilakukan pengejaran.
Kemudian untuk perkara sajam, berhasil meringkus tersangka, RAS (17), lalu perkara curas, berhasil meringkus tersangka. WCW (17), sedangkan perkara curat, berhasil meringkus tersangka, Marli Yureido alias Edo (21).
Hak tersebut terungkap saat pelaksanaan Press Conference, dipimpin, Kasat Reskrim, AKP Hendrawan SH didampingi Kanit Kanit PPA, Aiptu Dibia, Kanit Tipidkor, Ipda Dania, Kanit Pidum, Ipda Suwarno, beserta para kanit reskrim disetiap polsek jajaran Polres Lubuklinggau, Rabu (12/6/2024).
“Hari ini, “Macan Linggau”, beserta polsek jajaran, berhasil meringkus tersangka mayoritas anak-anak/pelajar. Kami (Satreskrim Polres Lubuklinggau), cukup prihatin,” kata Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menjelaskan, pertama perkara pengeroyokan diantaranya berinisial, RA (16), NW (17), RT (14), MS (16) dan GP (16), sedangkan RP dan NS, masih dilakukan pengejaran.
Berdasarkan laporan polisi, pada, Sabtu (8/6/2024), di jalan Cek Dam, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, korban berinisial, S (16), pelajar SMA, dihadang tersangka, hingga langsung melakukan pengeroyokan, akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka robek perut sebelah kanan hingga mengenai usus, selain itu luka lebam dileher, wajah, dada, dikeroyok oleh para pelaku menggunakan batu dan kayu. Saat ini, korban masih dilakukan perawatan intensif dirumah sakit.
Empat tersangka, RA, NW, RT, MS, berhasil ditangkap, Sabtu (8/6/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, sedang berada dirumahnya di Mesat Seni, kemudian tersangka, GP ditangkap, Selasa (11/6/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, dirumahnya di Mesat Seni.
“Motif, para yakni tersangka yakni dendam, terhadap korban, sehingga nekat melakukan pengeroyokan. Kami menyita BB diantaranya, satu buah pedang samurai ukuran 40 cm, satu buah kayu papan berukuran 30 cm, satu buah baju kemeja sekolah warna coklat dan satu buah celana panjang sekolah warna hitam,” ucapnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kemudian juga mengungkap perkara 365 curas, yang melibatkan tersangka, WCW, bersama rekannya yang masih DPO berinisial, RO, HS, ST, FI dan AA.
Dimana, kejadiaanya terjadi pada, Minggu (9/6/2024), sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, korban, berinisial, MD (17), pelajar, dihadang oleh tersangka, bersama dengan lima rekannya masih DPO, salah satu tersangka memukul korban hingga terjatuh dan langsung merampas satu unit Hp merek Vivo Y175, milik korban.
“Motif para tersangka, hanya untuk gagah-gagahan, dengan merasa ingin diakui kelompok mereka paling hebat dan melawan di Kota Lubuklinggau. Tersangka ditangkap, di depan Alfamart Jalan Patimura, Kelurahan Mesan Jaya, Kecamatan Timur II, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (9/6/2024). BB diamankan, kotak Hp merek Vivo Y175, milik korban,” papar perwira yang perna menjabat Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau ini.
Kasat Reskrim menambahkan, Selain itu Polsek Lubuklinggau barat juga berhasil meringkus terduga pelaku 363 KUHP diketahui identitas tertangkap Marli Yureido alias Edo (21), warga Desa Pagar Alam, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka telah mencuri di rumah milik S (42), di Jalan Garuda Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, tepatnya di warung Ayam Geprek The Icuy.
Tersangka mencongkel Jendela pintu rumah yang tidak ada trali besinya kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam rumahnya.
Kejadian tersebut bermula pada saat korban pulang dari menutup tempat jualan ayam geprek miliknya dan pulang ke rumah miliknya di Jalan Muhammad Hasan, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, dan pada pagi harinya ketika korban membuka warung usaha ayam gepreknya ternyata jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan ternyata barang-barang miliknya telah hilang.
Kemudian tersangka berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, di kontrakannya Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (9/6/2024).
Saat di introgasi tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan rekannya berinisial m di mana keduanya telah mencuri tabung gas sebanyak 12 buah dan 1 buah kompor gas merk Rinnai, dan barang tersebut telah dijual tersangka Marli, kemudian tersangka Marli mendapatkan bagian senilai Rp 400.000 dan digunakan untuk membeli rokok dan makanan senilai Rp 50.000 dan sisanya didompet tersangka senilai Rp 350.000.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login