Connect with us

Hakim di Lubuklinggau Vonis Bebas Dua Terdakwa Penganiayaan Ketua PPS, Korban Kecewa

Korban Hengki saat memberikan keterangan kepada awak media

Kriminal

Hakim di Lubuklinggau Vonis Bebas Dua Terdakwa Penganiayaan Ketua PPS, Korban Kecewa

LINGGAUKLIK-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklingga membebaskan 2 terdakwa kasus penganiayaan Ketua PPS Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Kedua terdakwa tersebut yakni Bobot Sudoyo dan Yoyon Utoyo. Dengan vonis bebas tersebut, korban Hengki Ternando meminta keadilan.

Pasalnya ia tidak terima dengan vonis bebas dua terdakwa penganiayaan dirinya
pada tanggal 12 Juni 2023 lalu.

Keduanya terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap Hengki Ternando pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.

“Yang mana bukti visum sudah ada dan juga beserta saksi dua orang atas mama Ade Supranata dan Rudi Pronika. Itu ditanggal 12 Juni 2023 itu diputuskan bebas oleh Hakim,” kata Hengki pada Sabtu, 15 Juli 2023 di Lubuklinggau.

Sebagai korban, Hengki mengaku tidak menerima putusan vonis bebas tersebut. Sebab Hengki mengaku dari hasil putusan itu dirinya merasa terancam di Desa.

“Karena kan dari putusan itu kami merasa terancam di desa, karena dia sudah bebas,” jelasnya.

Dan dari hasil putusan itu Hengki meminta tolong kepada Hakim yang ada di Jakarta bisa melihat dan memutuskan bahwa dengan adanya bukti visum serta saksi, harusnya terdakwa dijatuhi hukuman.

Sedangkan kata Hengki, dirinya mau mencari pengacara tidak ada uang. Sebab ia hanya bekerja sebagai honorer di Dinas Pendidikan.

Tindak penganiayaan yang dialaminya itu, ia menjelaskan berawal pada saat itu ada perekrutan Pantarlih untuk pendataan ke rumah masalah data pemilihan.

Dan penganiayaan terjadi karena kedua terdakwa tidak terima kalau adiknya tidak diterima sebagai Pantarlih. Dan kata Hengki, bukan tanpa dasar tidak menerima itu.

“Dikarenakan adiknya tidak mengumpulkan berkas kepada kami sebagai anggota PPS. Makanya dia tidak terima, ingin minta uang Rp 1 juta sebagai ganti rugi berkas katanya,” beber Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengatakan dirinya dianiaya dengan cara dicekik dan didorong ke dinding. Dan setelah kejadian itu Hengki melaporkannya ke Polres Muratara.

Putusan itu jaun berbeda dengan keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa I Bobot Sudoyo bin Masla dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terrdakwa berada dalam tahanan.

Sedangkan terdakwa II Yoyon Utoyo bin Masla dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Tuntutan itu disampaikan JPU karena kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan tersebut dilatari oleh ketidak puasan kedua terdakwa terhadap korban selaku ketua PPS Desa Rantau Telang yang dianggap telah menggagalkan adik mereka Puput sebagai petugas Pantarlih atau petugas pemuktahiran data pemilih.

Sementara korban mengaku tindakan itu tidak mungkin dilakukannya. Karena berkas lamaran Puput sendiri tidak pernah ada atau sampai pada dirinya. Sehingga tidak memungkinkan untuknya meloloskan ataupun menggagalkan Puput sebagai petugas Pantarlih.(rdw)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top