Connect with us

“Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Anda Citra Kusuma, Simpan Sabu Seberat 2,32 Gram

Kriminal

“Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Anda Citra Kusuma, Simpan Sabu Seberat 2,32 Gram

MUSI RAWAS LK-Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dirumah di Dusun III, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (19/10/2024).

Diketahui identitas tersangka, Anda Citra Kusuma (36), warga di Dusun III, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Anda Citra Kusuma.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,32 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 74 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Anda Citra Kusuma, berikut BB diantaranya, dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,32 Gram.

Lalu, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, dua buah pipet dipotong miring (Skop), satu unit handphone merk vivo warna putih, uang tunai senilai Rp.220.000.

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top