LINGGAUKLIK-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diterima dua terdakwa penganiayaan yakni Bobot Sudoyo dan Yoyon Utoyo.
Hal itu ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Belmento, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, ketika dikonfirmasi terkait vonis bebas kedua terdakwa, Selasa (18/7/2023).
“Kami sudah menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum kasasi,” kata Belmento kepada wartawa.
Menurut Belmento, pihaknya menghormati keputusan hakim tetapi pihaknya punya upaya hukum lainnya yakni kasasi terkait vonis bebas tersebut.
Jadi tegas dia, Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini tetap berkeyakinan bahwa para terdakwa yang dinyatakan bebas itu bersalah melakukan penganiayaan.
Keyakinan JPU tersebut ditegaskan Belmanto bukan tanpa alasan, dikarenakan ada bukti yang memang telah diteliti dan berkas tersebut sudah mencukupi. Selain bukti visum ada juga tiga saksi di TKP yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dalam visum tersebut sudah jelas ada benjol di kepala bagian belakang akibat benda tumpul.
“Hasil kesimpulan visum itu jelas luka memar di kepala bagian belakang akibat benturan benda tumpul,” jelasnya.
Selain itu dikatakan Belmanto, dengan jarak sekitar satu meter saksi memang melihat kejadian itu dan memang dia orang itu (Bobot dan Yoyon) yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Memori Kasasi tersebut dikatakan Belmanto telah dikirim ke Mahkamah Agung. Jadi sekarang tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung apa hasil dari kasasi tersebut.
Mengenai batas waktu putusan Kasasi, menurut Belmanto tergantung dari Mahkamah Agung.
“Kita sifatnya menunggu di sini, cuma memori kasasi sudah kami kirimkan,” ujarnya.
Mengenai kapan waktu pengiriman memori banding dimaksud, Belmanto tidak menjelaskan secara rinci. Ada waktu 7 hari, cuma kemarin pada saat putusan itu pihaknya nyatakan langsung mengambil upaya hukum kasasi.
“Kami ada SOP juga, ketika itu bebas kami akan melakukan kasasi, sesuai dengan SOP kami,” katanya.
‘Kami tetap berkeyakinan bahwa keduanya bersalah sebagaimana dakwaan kami sebelumnya,” tuturnya.
Karena itu pihaknya menuntut terdakwa Yoyon dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Bobot 1 tahun, karena pihaknya berkeyakinan keduanya bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 170 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua Terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Hengky Ternando (29), Ketua PPS Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di vonis majelis hakim bebas.
Vonis terhadap kedua terdakwa dimaksud yakni Bobot Sudoyo (terdakwa 1) dan Yoyon Utoyo (terdakwa 2), dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 12 Juni 2023.
Atasan putusan tersebut, Hengky Ternando selaku korban merasa tidak percaya dan sekaligus kecewa. “Dengan putusan bebas ini saya merasa hakim sudah berlaku tidak adil,” ungkapnya kepada sejumlah awak media Sabtu 15 Juli 2023.(rdw)
You must be logged in to post a comment Login