Connect with us

Diduga Terlibat Mencuri, Spesialis Curanmor di Borgol Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti

Kriminal

Diduga Terlibat Mencuri, Spesialis Curanmor di Borgol Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti

MUSI RAWAS LK-Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), menahan terduga pelaku spesialis curanmor perkara 363 KUHPidana, di Polsek Muara Beliti, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (15/5/2025)

Diketahui tersangka berinisial, AM (29), warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Tersangka ditahan lantaran diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik, EK (43), di Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.30 WIB, Minggu (23/2/2025), bersama rekannya, RI (26), (Sudah Menjalani Hukuman).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julpin bersama Tim Labi Polsek Muara Beliti, membenarkan hal tersebut.

“Tersangka, AM ini terlibat dalam pencurian sepeda motor, bersama dengan rekannya, RI, yang saat ini sudah menjalani hukuman,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula sekitar pukul 06.00 WIB, suami korban menitipkan sepeda motor kepada anaknya yang saat itu sedang tidur di rumah MS.

Setelah memarkirkan sepeda motor lalu suami korban pergi meninggalkan TKP, kemudian sekitar Pukul 08.00 WIB, anak korban terbangun dan saat akan melihat sepeda motor miliknya ternyata sepeda motor tidak ada lagi di TKP.

Lalu anak korban memberitahukan kepada orangtuanya untuk melakukan pencarian.
Kemudian korban dan saksi MS, membuka rekaman CCTV dan dalam rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku sebanyak dua orang telah mencuri sepeda motor milik. Korban dan ciri ciri seorang pelaku yaitu kedua kaki pelaku cacat.

“Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, adapun modus pelaku mendatangi tempat kejadian, lalu pelaku mendekati sepeda motor yang sedang terparkir, kemudian setelah memperhatikan keadaan disekitar TKP lalu pelaku RI merusak kunci stang sepeda motor dengan menggunakan alat kunci T.

Lalu pelaku pergi meninggalkan TKP dan taklama kemudian kedua pelaku datang kembali ke TKP dan pelaku AM, mencuri dan mendorong sepeda motor milik korban bersama rekan pelaku lain pergi meninggalkan tempat kejadian dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam Nopol BG 2981 GAJ.

Atas kejadian tersebut pihak korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam Nopol BG 2981 GAJ, apabila diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp.20.000.000.

Lalu, berdasarkan laporan polisi LP/B- 06 /II/2025/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 Februari 2025.

Dan, tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Lubuk Linggau dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, AM, mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama RI.

“Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, sehelai celana panjang levis warna hitam dan satu buah rekaman CCTV,” akhirnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top