LINGGAUKLIK-Bukannya mendidik anak agar menjadi kebanggaan dan memberikan kasih sayang sebagai orang tua, namun malah diduga nekat merenggut kesucian anaknya kandungnya yang masih dibawah umur.
Itula diduga dilakukan ayah berusia 40 Tahun berinsial, GN asal warga Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kejadian yang tidak patut dicontoh tersebut dilakukan tersangka terhadap anaknya sebut saja, Bunga (14), masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMP.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditangkap dan sempat berusaha melarikan diri dari Team “Umang-Umang” Unit Reskrim Polsek Terawas, di Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar 15.30 WIB, Kamis (29/5/2025).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Asri bersama Team Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas, saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).
“Benar, kami telah, meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Tersangka berinisial, GN, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Mura,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B-12/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Mei 2025
Tersangka ditangkap bermula setelah anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Dengan sigap, dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Asri bersama personel, setelah mendapatkan informasi tersebut Team Umang-Umang langsung meluncur ke lokasi tanpa buang waktu tiba di TKP, melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian ternyata benar tersangka berada di lokasi.
Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka, namun saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, berkat dengan kesigapan Team Umang-Umang, sehingga tersangka berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Terawas, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Jadi, saat kami tangkap, tersangka lagi bekerja sebagai kuli bangunan didekat rumahnya. Dan saat kami tangkap berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan dan kepiawaan personel sehingga tersangka berhasil ditangkap,” jelas Kapolsek
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian pemerkosaan tersebut terjadi, saat korban sedang tidur dikamar atas seorang diri sedangkan tersangka dikamar bawah.
Kemudian, setelah korban tertidur pulas, tersangka membuka lantai papan rumah atas dengan menggunakan palu dan masuk ke kamar korban.
Selanjutnya, tersangka menarik dan melepaskan pakaian korban sambil mengancam korban untuk diam, dan tersangka langsung memperkosa korban selama lebih kurang 10 menit.
Usai melakukan aksinya, tersangka kembali mengancam korban, sambil berkata “DIAM, JANGAN CERITO DENGAN ORANG”. Akibat kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolsek Terawas, agar kiranya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Selain tersangka, kami menyita Barang Bukti (BB), berupa baju korban, baju tersangka dan KTP tersangka. Tersangka, melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” akhirnya.(linggauklik.com)