Connect with us

Diduga Kepergok Curi Buah Kelapa Sawit Perusahaan, SP Diborgol Satreskrim Polres Musi Rawas

Kriminal

Diduga Kepergok Curi Buah Kelapa Sawit Perusahaan, SP Diborgol Satreskrim Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS LK-SP (28), ditahan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), diduga mencuri buah sawit di PT Agro Kati Lama (AKL), sekitar pukul 00.00 WIB, Senin (12/5/2025).

Diduga tersangka sebelumnya ditangkap petugas keamanan PT AKL, tepatnya di Blok 17 E03 Divisi 2, Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (12/5/2025).

Dari tangan tersangka, personel berhasil menyita dan mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, 49 janjang buah kelapa sawit seberat 880 kg, 2 buah keranjang rotan, dan apabila dihitung dengan uang maka senilai Rp 3. 064.160.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, membenarkan adanya penahanan tersebut, namun saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman perkara.

“Tersangka, SP, sudah kita amankan di Polres Mura, berikut dengan BB,” kata Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka, SP, warga Desa Rantau Bingin ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-108/V/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 13 Mei 2025.

Dan, SP, berhasil ditahan, sedangkan dua rekan lainnya berinisial, HR dan KR, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui, kejadian bermula ketika pengamanan perusahaan sedang melakukan patroli rutin di area rawan pencurian. Saat melintas di Blok 17E03, petugas melihat cahaya senter mencurigakan di dalam lahan.

Setelah dilakukan pengintaian dan koordinasi dengan pihak perusahaan, terlihat tiga orang tengah melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara ilegal.

Lalu para pelaku hendak membawa hasil curiannya, tim keamanan dibantu anggota lain melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka, SP, sementara HR dan KR, masih dilakukan pengejaran karena berhasil kabur.

Dari tangan tersangka, personel berhasil mengamankan BB diantaranya, 49 janjang buah kelapa sawit seberat 880 kg, 2 buah keranjang rotan, dan apabila dihitung dengan uang maka senilai Rp 3. 064.160.

Selanjutnya, tersangka berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Mura, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dan, saat diinterogasi, tersangka SP, mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit milik PT. AKL, sedangkan dua rekannya masih dilakukan pengejaran,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top