MURATARA LK-Satnarkoba Polres Muratara, berhasil membekuk terduga penyalaguna dan pengedar narkotika jenis sabu dibelakang Masjid, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (5/4/2023).
Diketahui identitas tersangka, Alesandro Del Piero (20), Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam celana seberat 101,72 gram, tersangka mengakui BB tersebut adalah milik tersangka.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Alesandro Del Piero
“Tersangka berhasil kami bekuk, dibelakang Masjid, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara ,” kata AKP Darmanson, Kamis (6/4/2023).
AKP Darmanson menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/A/ 19 /IV/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 05 April 2023.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dan akan melintas dibelakang Masjid, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Setelah mendapatkan informasi tersebut team satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi tersebut dan beberapa saat kemudian, memang benar terdapat seseorang laki-laki yang sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan.
Anggota kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika, tersangka yang pada saat itu dengan mengendarai sepeda motor merk yamaha Yupiter, mendekati kendaraan mobil yang didalamnya berisikan anggota.
Lalu setelah diyakini bahwa laki-laki tersebut yang diduga membawa narkotika, anggota langsung meringkus tersangka dan dilakukan penggeledahan ditubuh dan kendaraan, didapatkan BB satu buah paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam celana seberat 101,72 gram.
“Anggotapun sigap, langsung meringkus tersangka saat digeledah ditemukan BB narkotika jenis sabu dikantong celana tersangka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram l tersebut,” tutupnya.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login