Connect with us

Curi Sawit Tetangga, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Tangkap Warga Desa Prabumulih II

Kriminal

Curi Sawit Tetangga, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Tangkap Warga Desa Prabumulih II

MUSI RAWAS LK-Anggota Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), menangkap, Riko (28), warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Tersangka ditangkap di kebun sawit milik, MP di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (17/12/2024).

Tersangka diduga mencuri buah sawit milik, MP, di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (17/12/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH, saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

“Benar ada perkara tersebut, namun saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian tersebut terjadi bermula saat korban pergi ke kebun kelapa sawit. Dan, ditemukan tersangka sedang melangsir buah kelapa sawit menggunakan sepada motor Honda Revo jembrong dan keranjang.

Kemudian, korban juga melihat HR, sedang memanen buah kelapa sawit dikebunnya dan saat korban menegur HR, dan HR melakukan perlawanan ingin membacok menggunakan sebilah parang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 80 janjang buah kelapa sawit dan apabila dihitung dengan uang senilai Rp 3.596.000,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-12/XII/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 18 Desember 2024.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pencurian, selanjutnya memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH dan Anggota untuk melakukan penyelidikan, interogasi saksi-saksi dan cek TKP.

Kemudian, dengan sigap diketahui keberadaan tersangka, di kebun sawit milik, MP di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik korban. Selanjutnya tersangka berikut BB diamankan di Polsek Muara Lakitan dan diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura

“Selain tersangka, kami juga menyita 80 janjang buah kelapa sawit seberat 1.220 kg,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top