Connect with us

Berkas Perkara Pelaku Curas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Siap Mengikuti Proses Persidangan

Kriminal

Berkas Perkara Pelaku Curas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Siap Mengikuti Proses Persidangan

MUSI RAWAS LK-Lantaran dinyatakan lengkap P-21, oleh penyidik unit Pidum Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, maka melimpahkan ketiga tersangka perkara 365 curas, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (1/2/2023).

Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama, Taufik Tanjung (35), Muhammad Wendi (23), dan Ari Andira (28), semuanya warga Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, dinyatakan sudah lengkap (P-21).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (1/2/2023).

“Penyidik Unit Pidum, Satreskrim Polres Mura, telah melimpahkan tersangka, Taufik, Wendi dan Ari, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-313/L.6.11/Eoh.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21).

“Tersangka, terlibat perkara pasal 365 Ayat 2 KUHPidana, tentang pencurian dan kekerasan (curas), dan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, M Hasbi S.H ,” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.

“Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top