MUSI RAWAS LK-Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga perkara Pasal 335 KUHPidana dirumah orang tuanya di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu (30/11/2024).
Diketahui identitas tersangka, Andika Ramadan (27), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap diduga mengancam, DM (28), seorang Asisten Divisi PT Djuanda, menggunakan sajam di Jalan Pondok III 56 MKNE, PT. Djuanda Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kaupaten Mura, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (27/8/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 209 / IX / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tanggal 05 September 2024,” kata Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka berhasilkan diriku sebelum bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Muara Lakitan.
Berbekal informasi tersebut anggota langsung meluncur ke TKP untuk melakukan pengintaian sekaligus penangkapan terhadap tersangka.
Setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di lokasi tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka namun saat akan diringkus tersangka sempat mencoba melarikan diri.
Beruntung, Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas, bergerak cepat sehingga bisa menangkap tersangka dan langsung menggelandang tersangka ke Polres Musi Rawas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi saat kami melakukan penangkapan tersangka mencoba untuk melarikan diri untungnya anggota bergerak cepat, sehingga tersangka bisa dengan mudah kami tangkap,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, dimana kejadian tersebut terjadi bermula saat korban bersama LS, berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke Kantor PT. Djuanda tepatnya di Jalan Pondok III 56 MKNE, PT. Djuanda Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan.
Lalu, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban, dibalap satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka dan kemudian saat akan menyalip tersangka berkata “NAK DISINI ATAU DI RUMAH”.
Kemudian korban jawab “DISINI”, kemudian tersangka menyusul sepeda motor yang dikendarai dan menghadang di depan sepeda motor korban.
Melihat kejadian tersebut korban langsung memberhentikan sepeda motor yang korban kendarai tersebut dan kemudian tersangka langsung turun dari sepeda motornya dan tiba-tiba, tersangka Langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang ia keluarkan dari Pinggang sebelah kanan dan di pegang menggunakan tangan sebelah kanan.
Dan, langsung mengacungkan pisau tersebut ke arah korban sambil berkata “TUJAH KAU HAN MATI KAU HAN” sambil tersangka mencoba mendekati korban.
Melihat kejadian tersebut, LS langsung turun dari sepeda motor dan langsung memeluk tersangka dengan maksud untuk menahan tersangka dikarenakan korban ketakutan korban langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju ke kantor Pos Penjaga dan melaporkan kepada anggota Pos Penjaga yang berjaga jika tersangka melakukan pengancaman terhadap korban.
“Kemudian anggota Pos Penjaga tersebut mencoba untuk mengejar, tersangka tetapi tersangka melarikan diri, lalu korban melaporan kejadian tersebut ke Polres Mura,” tuturnya.(Roem)