Connect with us

Akibat Nonton Film Porno, KS Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Kriminal

Akibat Nonton Film Porno, KS Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

LINGGAUKLIK– Diduga cabuli anak dibawah umur, KS (32) warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.

Tersangka ditangkap diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur inisial SFA (8) warga Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, Minggu (8/6/2925) sekitar pukul 21.00 wib.

Penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan LP/ B / 37 / IV / 2025 / SPKT / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 19 April 2025.

Peristiwa tersebut terjadi Jumat (18/4/2025) Sekitar Pukul 14.00 WIB, di Mess Kebun Sawit Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.

Berawal dari korban dipanggil oleh terduga pelaku untuk datang ke rumah. Terduga pelaku mengajak korban menonton di Handphone milik pelaku.

Setelah korban masuk ke rumah terduga pelaku, terduga pelaku langsung mengunci pintu rumahnya dan mengajak korban menonton di Handphone milik terduga pelaku.

Setelah itu terduga pelaku mengajak korban menonton film porno di Handphone milik terduga pelaku tetapi korban menolak.

Setelah itu terduga pelaku langsung melakukan aksi tersebut, sambil menutup mulut korban dan korban berusaha memberontak.

Setelah sekitar 3 (tiga) menit, terduga pelaku mendengar jika saksi AN, ibu korban memanggil korban.

Mendengar korban di panggil, terduga pelaku langsung menuju ke pintu depan dan membuka kuncian pintu depan menuju keluar rumah terduga pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit dan perih di bagian anusnya serta menceritakan kejadian tersebut ke Ibu kandungnya AN

Kemudian ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Adhitya Kesuma, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin, SH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara.

Penangkapan terjadi berawal dari Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara Iptu Nasirin, S.H mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang terletak di Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan kepada Kanit PPA Ipda Hendra Kusdian, S.H dan Kanit Pidum Ipda Hanif FarazandiI, S.Tr.K yang diback up Tim Opsnal Polres Musi Rawas Utara untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku.

Kemudian pada hari Senin (9/6/2025) sekitar pukul 01.30 Wib, Kanit PPA dan Kanit Pidum memberikan APP kepada Tim Opsnal Polres Musi Rawas Utara dan anggota unit PPA Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Setelah itu sekitar pukul 03.30 Wib Kanit PPA dan Kanit Pidum yang diback up oleh Tim Opsnal Polres Musi Rawas Utara melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan . Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Setelah itu Kanit PPA dan Kanit Pidum beserta anggota yang di back up oleh tim Opsnal Polres Muratara mengamankan terduga pelaku dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Musi Rawas Utara.

Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP terpenuhi unsurnya dan Kanit PPA Sat Reskrim melaporkan kepada Kasat Reskrim Iptu Nasirin, S.H.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHPidana.(Rls/linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top