LINGGAUKLIK – Respon cepat ditunjukkan Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel mengungkap tindak kriminal penyalagunaan Narkotika yang terjadi dipelosok desa diwilayah Kabupaten Musi Rawas.
Dengan melakukan upaya joint insvestigasi, melibatkan personel Unit Reskrim Polsek BTS Ulu. Tim gabungan akhirnya, berhasil meringkus lelaki insial AM (30) terduga pengedar sabu yang memang sudah menjadi target operasi (TO).
AM disergap tengah bersama salah seorang inisial Y (45) berada disalah satu lokasi di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, belum lama ini (24/10/2026).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Gokma Uliate Sitompul S.H., S.I.K membenarkan prihal diamankan dua orang penyalaguna Narkoba. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu. Dan semua berdasarkan dilik aduan : LP/A-67/X/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 24 Oktober 2026.
“Semua bermula informasi masyarakat, telah diamankan Dua orang yakni AM (30) penjual atau pengedar sabu. Dan juga, diamankan Y (45) pembeli atau pemakai yang dikuatkan hasil test urine positive konsumsi metafetamina. Untuk, TKPnya itu di Desa Sembatu Jaya BTS Ulu,” kata AKBP Gokma Uliate Sitompul S.H, S.I.K, didampingi, Kabag Ops, AKP Freddy Rajaguguk S.H, Kasat Resnarkoba Iptu Jemmy A Gumayel dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari.
Lebih lanjut, AKBP Gokma sapaan akrabnya menyebutkan, dalam penyergapan berhasil diamkan beberapa barang bukti (BB). Mulai dari 11 paket atau 22,86 gram sabu, kemudian BB lainnya, satu timbangan digital merk pocketscale, plastik klip kosong, pirek, korekapi gas, alat hisap sabu (bong).
“Lalu, diamankan pula tas kecil warna hitam, handphone merk infinix milik pelaku dan uang tunai senilai Rp. 2.375.000 (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diduga hasil penjualan barang haram tersebut,” beber perwira polisi berpangkat melati dua ini.
Dari terungkapnya penyalagunaan Narkotika, yang mana sudah sampai menjakau pelosok desa. Untuk itu, selaku Kapolres Musi Rawas menghimbau kepada warga untuk menjauhi penyalagunaan Narkoba.
“Sebagaimana guna mewujudkan Program Bapak Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”. Kita Polres Musi Rawas, tengah gencar memberatas peredar Narkoba dengan menertibkan keberadaan sarang Narkoba, yang ada diwilayah hukum Musi Rawas. Begitupun, kami juga meminta kepada masyarakat dukunganya jika ada melihat penyalaguna, pengedar segera laporkan ke kami Polres Musi Rawas atau Polsek Jajaran,” ucapnya
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Gumayel membenarkan penangkapan terhadap dua orang AM penjual atau pengedar dan Y (45) pembeli atau pemakai karena test urinenya positive konsumsi sabu.
“Keduanya telah kita amankan, yang mana AM tengah jalani pemeriksaan penyidik. Sebab, AM mengakui perbuatanya. Dan didapatkan keterangan, jika Bb didapat dari kabupaten tetangga Pali dan untuk Y mengakui sebagai pembeli sekaligus pemakai hasil test urinenya positive metafetamina,” akhirnya.(linggauklik.com)