LINGGAUKLIK-AKP Muhammad Romi SH, MH, walaupun terhitung baru menjabat empat hari sebagai, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, namun bukan suatu masalah dan kendala dalam melakukan penekanan serta pemberantasan tindak kriminal narkotika di “Bumi Sebiduk Semare”.
Terbukti, dibawah komando perwira berpangkat balok tiga dan pimpinan, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH, SIK, MIK, berhasil meringkus empat orang terduga terlibat dalam perkara narkotika jenis ekstasi.
Diketahui satu dari empat terduga terlibat dalam perkara narkotika tersebut adalah seorang perempuan berinisial, NS (28), warga Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Lalu, HE (42), DR (25) dan AE (33), ketiganya merupakan warga asal Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tersangka, NS ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, dirumahnya di Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (31/9/2025).
Sedangkan, tersangka, HE, DR dan AE, ditangkap hari yang sama sekitar pukul 01.45 WIB, hanya saja ditempat berbeda yakni di Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH, SIK, MIK, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap empat tersangka terlibat dalam perkara narkotika jenis ekstasi, saat ini keempatnya masih dilakukan pendalaman perkara.
“Dari, keempat tersangka, kami berhasil menyita ratusan narkotika jenis ekstasi,” kata Kasat Resnarkoba
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat personel mendapatkan informasi dari warga bahwa dirumah tersangka NS diduga menyimpan narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya anggota langsung meluncur ke TKP setiba di TKP, kebetulan tersangka berada di lokasi tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka NS.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tumpukan pakaian berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 50 (butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex, dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan delapan butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex, sehingga total barang bukti yang ditemukan adalah 108 butir pil ekstasi.
Kemudian, dilakukan introgasi terhadap tersangka NS, bahwa BB tersebut didapatkan dari tersangka, HE, DR dan AE. Selanjutnya, dilakukan pengembangan sekaligus penangkapan terhadap ketiga tersangka yakni, HE, DR dan AE, yang berada di Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Dimana peran serta ketiga tersangka ini yakni melakukan peredaran dengan cara mengantarkan pil ekstasi tersebut dari Mangun Jaya ke Kota Lubuk Linggau.
“Selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Romi
Lebih lanjut, AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP / A / 56 / VIlI / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 31 Agustus 2025.
Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex, satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan 8 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.
Lalu, satu unit HP Merk Oppo A16 berwarna biru, satu unit HP merk VIVO 1901 berwarna biru dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik Nopol BG 1827 UJ.
Keempat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keempat tersangka diancam minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” akhirnya.(linggauklik.com)