Selamatkan 6.000 Jiwa Manusia, Kapolres Musi Rawas Bersama Kajari dan BNNK Musnakan Sabu 590,81 Gram, Dari Tersangka MR dan DR
LINGGAUKLIK-Polres Musi Rawas (Mura), terus berupaya melakukan penekanan sekaligus penangkapan serta pemberantasan narkotika diwilayah daerah yang berslogan, “Bumi Lan Serasan Sekentenan”.
Terbukti, baru memasuki awal bulan Agustus 2025, Polres Mura melalui Satresnarkoba, bersama Kejaksaan Negeri Mura, BNNK Mura, serta Labfor Polda Sumsel, melaksanakan Press Conference dan Pemusnaan Barang Bukti (BB), Narkotika di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan Press Conference dan pemusnaan BB, dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi, Kajari Mura, Vivi Eka Fatma, SH, M.Kn, Kepala BNNK Mura, AKBP Abdul Rachman, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, Kasi Propam, AKP Sutrisno dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari beserta personel Satresnarkoba Polres Mura.
Pertama, BB yang dimusnakan diantaranya, sabu seberat 189,55 gram, dari tersangka, MR (35), warga Kelurahan Bandung Kanan, Kota Lubuk Linggau, dengan jumlah total keseluruhan BB disita saat penangkapan berjumlah berat neto 194,89 gram sabu, sisanya dijadikan untuk BB saat proses persidangan.
Kemudian, BB kedua dimusnakan diantaranya, sabu seberat 401,26 gram, dari tersangka, DR (42), warga Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dengan jumlah total keseluruhan BB disita saat penangkapan seberat neto 406,68 gram sabu, sisanya dijadikan untuk BB saat proses persidangan.
BB tersebut dimusnakan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke kloset toilet di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura.
Sebelum dimusnakan, BB tersebut diuji/dicek oleh Labfor Polda Sumsel, untuk mengetahui keaslian BB dengan menggunakan cairan uji lab, setelah di cek narkotika jenis sabu berubah berwarna biru, dan dianyatakan asli narkotika jenis sabu atau Amfetamin.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, mengatakan bahwa hari ini kami (Polres Mura), bersama Ibu Kajari Mura, Bapak BNNK Mura, dan perwakilan Labfor Polda Sumsel, menggelar Press Conferene dan Pemusnaan BB, narkotika jenis sabu.
“Salah satu bukti dalam upaya untuk menekan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Mura, maka hari ini sengaja menggelar press conference sekaligus pemusnaan BB dari hasil penangkapan tersangka,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, adapun BB keseluruhan yang akan dimusnakan narkotika jenis sabu berjumlah 590,81 gram, dari tersangka, MR dan DR.
Namun, untuk jumlah total keseluruhan BB yang disita saat penangkapan dari kedua tersangka berjumlah narkoba jenis sabu seberat 601,576 gram, apabila dihitung 1 gram sabu bisa menyelamatkan 10 jiwa orang, artinya dengan jumlah 601,576 gram sabu, lebih kurang bisa menyelamatkan 6.000 jiwa orang terselamatkan.
Diketahui tersangka, MR ditangkap personel menghentikan laju sepeda motor tersangka sekaligus melakukan pengeledahan ditubuh dan sepeda motor yang dikendarainya namun tidak menemukan BB.
Selanjutnya, personel melakukan pendalaman perkara dengan mengintrogasi tersangka, hingga diketahui informasi dari pengakuan tersangka melalui percakapan lewat Handphone (Hp), yang mengarah ketransaksi narkotika.
Sampai akhirnya, tersangka mengakui dan menyimpan narkotika disalah satu warung dan rumah kosong milik, DD (Daftar Pencarian Orang/DPO), di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Selanjutnya personel langsung menuju ke lokasi dan langsung dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Alhasilnya, berhasil menyita BB narkotika jenis sabu .
Kemudian, penangkapan tersangka, DR merupakan residivis perkara yang sama dan sudah menjalani hukuman dua kali penjara di Kota Lubuk Linggau.
“Residivis DR ditangkap di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Dari tangan residivis ini, personel berhasil menyita BB, narkotika jenis sabu,” ucapnya
Sementara itu, Kajari Mura, Vivi Eka Fatma, SH, M.Kn, pendukung pelaksanaan pemusnahan BB dan sekaligus siap untuk bersinergi dalam upaya penegakan hukum khususnya dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Mura.
“Kami dari Kejaksaan Mura, mengapresiasi pelaksanaan persendian sekaligus pemusnahan barang bukti ini kedepannya kiranya kita terus bersinergi dalam upaya pencegahan hingga pemberantasan narkotika di Kabupaten Mura,” akhirnya.(linggauklik.com)