LINGGAUKLIK-SP (38), warga Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditahan Satreskrim Polres Mura, diduga terlibat dalam perkara penggelapan buah sawit milik PT Dapo Agro Makmur (DAM).
Tersangka ditangkap security PT DAM, dipinggiran Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (22/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi, Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut pada, Rabu (23/7/2025).
“Tersangka, ditahan karena terlibat dalam pencurian buah sawit milik PT DAM, sebanyak 52 janjang kelapa sawit seberat 884 kg, dan apabila dihitung senilai Rp. 2.828.800,” kata Kapolres didampingi Kasi Humas.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B / 176 / VII / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 Juli 2025.
Kejadian penggelapan yang dilakukan tersangka, bermula saat PT DAM, melakukan pemanenan buah kelapa sawit sebanyak 826 janjang dari perkebunan PT. DAM.
Kemudian buah yang berhasil dipanen tersebut akan diangkut dengan menggunakan mobil truk warna kuning menuju ke pabrik yang berada di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupatan Mura.
Mobil truk tersebut dikendarai oleh tersangka, karena merasa curiga terhadap tersangka, akhirnya pelapor berinisial AN, selaku Asisten Divisi pada PT DAM, memerintahkan dua orang security untuk melakukan pengintaian terhadap tersangka, yang akan menghantarkan buah menuju ke perusahaan di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan.
Kemudian setibanya di TKP, yakni dipinggiran Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan. Kedua security tersebut melihat tersangka, hingga menghentikan kendaraannya dan langsung menurunkan buah kelapa sawit milik PT DAM, dengan menggunakan satu buah tojok melalui pintu bak bagian belakang.
“Dan, selanjutnya buah tersebut akan dijual kepada MI, kemudian setelah security menunggu cukup lama, hingga akhirnya security langsung mengamankan tersangka, berikut Barang Bukti (BB), satu buah kelapa sawit yang berhasil diturunkan sebanyak 52 janjang ke Satreskrim Polres Mura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” paparnya
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, akibat kejadian tersebut pihak PT DAM, mengalami kerugian sebanyak 52 janjang kelapa sawit seberat 884 kg, dan apabila dihitung senilai Rp. 2.828.800, selain itu tersangka mengakui perbuatannya.
“Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, 52 janjang kelapa sawit, satu unit mobil Truk jenis Mitsubhisi, ssatu buah Tojok dan satu lembar Delivery Order milik PT. DAM,” akhirnya.(linggauklik.com)