Connect with us

Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Kawal Sidang Terdakwa Penjual Miras

Kriminal

Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Kawal Sidang Terdakwa Penjual Miras

MUSI RAWAS LK-Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), melakukan pengawalan sidang Terpidana Ringan (Tipiring), perkara pelanggaran pengedaran Minuman Keras (Miras), saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024.

Diketahui terdakwa, Lukman, dengan Barang Bukti (BB), 192 botol kecil minuman keras jenis Anggur Merah, 120 botol minuman keras merek Anggur Malaga dan 72 minuman keras merek Beras Kencur.

Terdakwa, Lukman mengikuti proses sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (3/4/2024).

Proses sidang tersebut dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Marselinus Ambarita SH, MH, Panitera Penganti, Marina Wijayasari, personel Pol PP Damkar Kabupaten Mura, serta dihadiri, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat dan personel Polsek Muara Lakitan Polres Mura.

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Marselinus Ambarita SH, MH, mengingat bahwa para terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

“Maka, kepada terdakwa dinyatakan bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun,” tegasnya

Hakim kembali menegaskan dan memerintahkan BB yang disita akan dimusnakan, serta membebankan kepada terdakwa pembayaran biaya perkara.

“Adapun BB milik terdakwa diantaranya, 192 botol kecil minuman keras jenis Anggur Merah, 120 botol minuman keras merek Anggur Malaga dan 72 minuman keras merek Beras Kencur,” ucapnya

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Karim SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melakukan pelanggaran pengedaran miras berbagai merek, apalagi saat pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
1 Comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top