Connect with us

Simpan Puluhan Ekstasi, Dua Warga Kota “Pempek” Bakal Lebaran Dipenjara

Kriminal

Simpan Puluhan Ekstasi, Dua Warga Kota “Pempek” Bakal Lebaran Dipenjara

LUBUKLINGGAU LK-Satnarkoba Polres Lubuklinggau, membekuk terduga pemilik narkotika jenis ekstasi di Jalan Harapan, RT 07, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu (24/3/2024).

Diketahui identitas tersangka yakni, Muhammad Al Zidane Yusuf (20), warga Jalan Perum Mataram Indah, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sukarame dan Singgih Maulana (28) warga Lorong Kunir, Kelurahan Delapan Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, 39 butir tablet warna kuning dengan motif kepala HULK seberat 18,53 gram dan 36 (butir tablet warna pink dengan motif kepala HULK seberat 17.06 gram.

Kapolres Muratara, AKBP Indra Arya Yudha SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera Enam Wijaya Putra, saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka Zidane dan Singgih.

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Harapan, RT 07, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I ,” kata Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP / A / 13 / III /2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMATERA SELATAN. Tanggal 25 Maret 2024

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis ekstasi

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah kotak rokok filter, satu plastic klip transparan berisikan 75 butir tablet yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi terdiri dari, 39 butir tablet warna kuning dengan motif kepala HULK seberat 18,53 gram.

Lalu, 36 butir tablet warna pink dengan motif kepala HULK seberat 17.06 gram, satu unit mobil merk toyota avanza warna hitam Nopol BE 2670 VB

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top