Connect with us

Dinyatakan Lengkap, Pencuri Kabel Konduktor Dilimpahkan Polsek Muara Beliti Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Kriminal

Dinyatakan Lengkap, Pencuri Kabel Konduktor Dilimpahkan Polsek Muara Beliti Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

MUSI RAWAS LK-Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, melimpahkan tersangka terlibat pencurian kabel konduktor SUTT, sesuai dengan perkara pasal 363 KUHPidana, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 13.28 WIB, Rabu (16/8/2023).

Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama tersangka, Heristian Adi Candra (27), warga Dusun VII, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, dinyatakan sudah lengkap (P-21).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purwono melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul didampingi Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan saat dikonfirmasi, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (16/8/2023).

“Tersangka, Heristian Adi Candra (27), warga Dusun VII, Desa Kebur, sudah dilimpahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No: B- 916/ L.6.11/Eoh.1/ 08 / 2023 tanggal 09 Agustus 2023, sudah Lengkap (P-21).

Tersangka, terlibat perkara 363 KUHPidana, dan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, Trian SH, MH.

“Selain tersangka, kami juga menyerahkan BB diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Revo Jambrong warna hitam tanpa nopol, delapan gulungan kabel konduktor SUTT panjangnya lebih kurang 75 Meter, satu buah senter kepala warna biru bertali warna hitam dan beberapa lembar karung warna putih,” jelas AKP Elan sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, diketahui kronologis kejadian pencurian terjadi di Rantau Serik, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (20/6/2023).

Tersangka, mencuri dilokasi menara tower sutet SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) T119-T.120, berupa kabel konduktor terhadap korban PT Christi Manunggal, yang sebagai pelaksana jasa kontruksi yang ditunjuk PT. PLN.

Tersangka mencuri dengan menarik kabel, kemudian diukur menggunakan kayu yang panjangnya lebih kurang 1 meter, lalu kabel tersebut dipotong menggunakan gergaji besi secara bergantian yang dibuat menjadi ukuran 9 meter sebanyak 8 gulungan.

“Setelah itu tersangka membuka lilitan kabel tersebut untuk membuang isi dalamnya berupa kawat, setelah selesai tersangka memasukkan kabel kedalam beberapa lembar karung berwarna putih dan dinaikkan keatas sepeda motor honda revo jambrong milik tersangka untuk dibawa keluar lokasi pencurian,” tuturnya

Kapolsek berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.

“Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top