Connect with us

Mantan Direktur PT. Mura Sempurna dan Staf Khusus Bupati Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Foto tersangka saat dibawa dan akan dititipkan di Lapas Lubuklinggau Kelas II A

Kriminal

Mantan Direktur PT. Mura Sempurna dan Staf Khusus Bupati Jadi Tersangka Kasus Korupsi

LINGGAUKLIK-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan mantan direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna dan juga Staf Khusus Bupati Musi Rawas sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021 ada tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut Adrianto (mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna).

Ismun Yahya mantan anggota DPRD Musi Rawas (Mura) yang juga Staf Khusus Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Mura). Daryadi (Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Kejari Lubuklinggau, Rabu 2 Agustus 2023.

Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau Riady Bayu Kristanto, didampingi Kasi Pidsus Hamdan, Kasi Intel dan juga Kasi Pidum, dalam keterangan persnya pasca penetapan tersangka, Rabu 2 Agustus 2023, sekitar pukul 16.15 WIB, menjelaskan bahwa selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan.

“Tim Jaksa Penyidik dalam perkara tersebut melakukan Penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Lapan Klas IA Kota Lubuklinggau,” ungkap Riady.

Beberapa pertimbangan yang membuat penyidik langsung melakukan penahanan dijelaskan Riady salah satunya dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.

Selain itu juga dikhawatirkan para tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti. Alasan lainnya juga dikhawatirkan para tersangka mengulangi perbuatannya dalam melakukan tindak pidana.

“Tindak Pidana yang disangkakan terhadap para sangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP,” ujarnya.

Ditambahkan Riady, dalam hal ini ketiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 untuk pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Dalam kesempatan itu Riady juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dalam perkara tersebut telah ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 6, 26 miliar.(rdw)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top