Connect with us

Dilimpahkan Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, Harun Siap Duduk di “Kursi Persakitan”

Kriminal

Dilimpahkan Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, Harun Siap Duduk di “Kursi Persakitan”

MUSI RAWAS LK-Tersangka, Harun (46), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, siap mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Hal tersebut lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (2/2/2023).

Diketahui tersangka tersebut terlibat dalam perkara Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (2/2/2023).

“Tersangka, Harun, telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-194/L.6.11/Eku.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21)

“Berkas perkaranya diterima oleh JPU Hasbi S.H dan akan segera mengikuti proses persidangan,” tutup AKP Indra.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top