Connect with us

Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Bupati : Pencabutan SK oleh Mendagri Bukan Kesalahan SK Tetapi Perbaikan Administrasi

Musirawas

Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Bupati : Pencabutan SK oleh Mendagri Bukan Kesalahan SK Tetapi Perbaikan Administrasi

MUSI RAWAS LK-Hari perdana masuk pasca libur Lebaran 1445 Hijriyah, Bupati MusibRawaa Hj. Ratna Machmud memimpin Apel Pagi bersama di Halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Selasa (16/04/2024).

Diikuti oleh Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti, Sekda Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin, Staf Ahli Bupati dan Asisten, Kepala OPD serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Musi Rawas.

Dalam sambutannya Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud, menegaskan bahwa pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat administrasi, fungsional dan struktural cuma perbaikan administrasi.

“Pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan SK tetapi perbaikan administrasi,” kata Bupati.

Bupati Musi Rawas mengatakan pencabutan SK bukan terjadi di Musi Rawas saja, tetapi terjadi juga di 140 daerah lain di Indonesia. Hal ini terjadi karena Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pelantikan 186 pejabat yang dilakukan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud beberapa waktu lalu resmi Dianulir sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Dianulirnya atau pencabutan Keputusan Bupati Mura tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mura, No 485/KPTS/BKPSDM/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mura.

SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati No 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan Keputusan Bupati Musi Rawas, No 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.

Kemudian Keputusan Bupati Mura, No 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dilingkungan Pemkab Mura. Keputusan Bupati Mura, No 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural dilingkungan Pemkab Mura dan Keputusan Bupati Mura, No 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tengang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Mura.

Seremonial upacara pagi diwarnai dengan acara silaturahmi bersama keluarga besar Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.(Rls/Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top