LINGGAUKLIK-Banding perkara yang dilakukan Pemkab Muratara, dengan dengan nomor registrasi perkara 276/G/2022/PTUN.PLG dinyatakan menang telak, setelah keluarnya amar putusan, Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya Kalah digugat, menang dibanding. Begitulah proses jalannya kasus sengketa Pilkades Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumsel.
Sebelumnya, sengketa ini dimenangkan pihak penggugat. Namun setelah naik banding, perkara ini justru dimenangkan Pemkab Muratara.
Banding perkara yang dilakukan Pemkab Muratara, dengan dengan nomor registrasi perkara 276/G/2022/PTUN.PLG dinyatakan menang telak, setelah keluarnya amar putusan, Kamis 13 Juli 2023.
Kuasa hukum Pemkab Muratara, Edwar Antoni SH MH mengatakan, jika sudah ada amar putusan terkait sengketa Pilkades Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo. Pemkab Muratara mengajukan banding atas putusan PTUN tingkat pertama.
“Dalam amar putusan itu, pengadilan menerima permohonan banding dari Pemda Muratara, lalu membatalkan putusan PTUN Palembang yang memenangkan gugatan penggugat. Hasilnya, seperti yang sudah kami prediksi, pemerintah sudah sesuai menjalankan pelaksanaan Pilkades sesuai tahapan dan dibenarkan di mata hukum,” kata Edwar Antoni
Dia menjelaskan, hasil keputusan ini sifatnya mengikat dan berstatus hukum. Dan wajib dilaksanakan semua pihak, baik penggugat maupun tergugat.
“Putusan banding ini tegas menyatakan, menolak seluruh gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara pengadilan tingkat banding sebesar Rp250 ribu,” tegasnya.
Dia menghimbau untuk masyarakat di Desa Setia Marga, agar tetap tenang, sama-sama menjaga kondusivitas wilayah dan mematuhi ketetapan hukum yang sudah berlaku.
“Hasil putusan Pilkades Desa Setia Marga itu, sudah sesuai dengan mekanisme aturan, undang-undang dan sudah ada putusan pengadilan. Jadi semua pihak harus menghormati apapun putusan itu,” bebernya.
Sebelumnya, kasus ini bergulir dari sengketa hasil pemilihan kepala Desa di Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, antara Abdul Soed dan Bambang. Abdul Soed sebagai penggugat, dinyatakan kalah dalam pemilihan Kepala Desa.
Lalu Abdul Soed melayangkan gugatan resmi putusan panitia pemilihan desa, tingkat kabupaten. Karena memenangkan saingannya yakni Bambang dalam Pilkades Desa Setia Marga ke PTUN Palembang. Setelah diterima gugatan, lalu PTUN Palembang memenangkan gugatan pihak Abdul Soed. Karena putusan PTUN dinilai janggal oleh Pemkab Muratara sebagai pihak tergugat.
Karena mengabulkan seluruh gugatan, termasuk mengabaikan seluruh Perda dan Perbup, sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkades serentak 2020 di Muratara.
Akhirnya Pemkab Muratara melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut dan akhirnya dinyatakan menang di tingkat banding. Majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat sebelumnya.
Asisten I Setda Pemkab Muratara H Alfirmansyah Karim mengungkapkan ada point yang tidak sesuai antara hasil putusan pengadilan sebelumnya dengan acuan hukum yang digunakan seperti Perda dan Perbup untuk pelaksanaan Pilkades serentak di Muratara.
Menurut Alfirmansyah, Perda dan Perbup merupakan alas dasar hukum yang gunakan dalam pelaksanaan Pilkades di Muratara, dan keduanya merupakan salah satu produk hukum. Namun jika pengadilan menilai aturan dasar tidak sesuai dengan hasil putusan pengadilan, tentunya hal tersebut di luar dari kewajaran.
“Apapun putusannya, yang jelas tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang ada,” tutupnya.(rdw)
You must be logged in to post a comment Login