LINGGAUKLIK- Bak film action lima warga Kabupaten PALI diringkus Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau, setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan aparat kepolisian, usai transaksi narkotika jenis sabu seberat 1.048 kilogram, Jum’at (14/4/2023).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan, Kasi Propam AKP Surhadi dan Kasi Humas AKP Ermi saat press rilis di Gedung Satnarkoba Polres Lubuklinggau mengatakan tertangkapnya ke lima warga PALI adalah
Alamsri (40), Rizki Saputra (25), Ali Akbar (27), Suharno (46) dan Ali Sadikin (51) berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, selanjutnya tim bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui lokasi transaksi di daerah Taba Jemekeh tim Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hendrawan bergerak melakukan pengerbekan, namun setiba di lokasi para tersangka langsung tancap gas kabur dari petugas, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan para tersangka yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol BG 121 CO dengan 2 tim Satnakorba.
“Para tersangka tidak juga mau berhenti walaupun sudah dikasih peringatan, sehingga tim kedua kita memotong jalan, terus melakukan pengejaran, sehingga mobil para tersangka terhenti ketika menabrak toko bahan bangunan, dan kelima tersangka lari kocar kacir,” katanya
Namun petugas juga tidak tinggal diam langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kelima tersangka. Sehingga kelimanya berhasil ditangkap.
“Salah seorang tersangka Ali Akbar yang tertangkap tangan oleh anggota kita sedang berusaha membuang paket sabu yang dibungkus dengan Teh China warna hijau merk “GUANYINWANG” untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya.
Kemudian kelima tersangka beserta barang bukti (BB) digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka Alamsri yang diwawancarai Kapolres mengatakan bahwa ia tidak mengenal orang yang menyuruhnya mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di Kota Lubuklinggau, karena ia hanya mendapat pesan massenger dari facebook, sehingga ia bersama empat orang yang masih kerabatnya berangkat ke Lubuklinggau untuk mengambil paket tersebut.
“Aku dapat masseger dari orang yang tidak aku kenal nyuruh ngambil paket sabu di Linggau, dengan upah Rp 20 juta, tapi baru dibayar sebagai akomodasi sebesar Rp 2 juta, dan sudah tertangkap padahal uang itu akan digunakan untuk lebaran nanti,‘ ungkap Alamsri.
Kelima tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rdw)
You must be logged in to post a comment Login