Connect with us

Operasi Sikat Musi I 2025, Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Ringkus Residivis Curas

Kriminal

Operasi Sikat Musi I 2025, Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Ringkus Residivis Curas

MUSI RAWAS LK-Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus residivis curas (Jambret), di Dusun IV, Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (29/4/2025)

Diketahui tersangka berinisial, AM (29), warga Dusun IV, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap, diduga melakukan aksinya terhadap, EF (23), ketika berada di Conter Handphone (Hp), miliknya di Dusun IV, Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (5/5/2025).

Pengungkapkan perkara ini merupakan pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2025, yang digelar dibawah naungan Polda Sumsel khususnya Polres Mura beserta Polsek jajaran.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi S.Sos, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan beserta Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Tersangka merupakan residivis, dalam kasus yang sama dan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada tahun 2018,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat personel mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada dirumah orang tuanya.

Tanpa pikir panjang, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawan.

Selain tersangka, personel menyita barang bukti (BB), diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH warna hitam biru, satu buah kunci kontak, satu unit handphone OPPO A57 warna hitam beserta kotaknya, satu unit handphone OPPO A15 warna hitam, satu lembar STNK, sehelai kaos hitam merk KENZO dan sehelai celana panjang jeans merk USED.

“Saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” jelas Kapolsek

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kejadian curas tersebut terjadi, bermula saat korban sedang berada di konter miliknya. Kemudian tersangka datang berpura-pura sebagai pembeli dan mengisi saldo akun digital senilai Rp 200.000.

Tidak lama kemudian, tersangka kembali untuk membeli pulsa dan voucher. Ketika korban sedang mengambil voucher, tersangka secara tiba-tiba merampas Hp OPPO A57 milik korban yang berada di atas meja, lalu melarikan diri dengan sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH warna Hitam Biru menuju arah Desa Ketuan Jaya.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar melakukan pengejaran hingga tersangka terjatuh ke siring/parit. Tersangka kabur ke semak-semak, meninggalkan motor serta Hp curian yang kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Muara Beliti.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 dan melaporkan ke Mapolsek Muara Beliti,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top