Connect with us

Apes, Jual Sabu ke Polisi, Zainal Abidin Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Kriminal

Apes, Jual Sabu ke Polisi, Zainal Abidin Mendekam Dibalik Jeruji Besi

LUBUKLINGGAU LK-Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, meringkus, Zainul Abidin (25), warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Tersangka ditangkap dengan cara under cover buy, di Jalan Kalikesik, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (3/6/2024).

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti, satu plastik yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 10,52 gram.

“Penangkapan tersangka sesuai dengan laporan polisi LP / A – 25 / VI / 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMATERA SELATAN.Tanggal 03 Juni 2024,”kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera Enam Jaya Putra SH, MH

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya lebih 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pengedar/kurir).

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, kronologis penangkapan, tersangka ditangka dengan cara under cover buy, yakni personel menyamar menjadi pembeli dan janjian bertemu di Jalan Kalikesik, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Kemudian tersangka terpnacing dan datang, setiba di TKP, tersangka langsung mengeluarkan BB berupa satu plastik yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 10,52 gram.

Tanpa pikir panjang anggota langsung menangkap tersangka dan BB, hingga digelandang ke Polres Lubuklinggau tanpa melakukan perlawanan.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top