Connect with us

Cegah Pelanggaran dan Lakalantas, Satlantas Polres Musi Rawas Terbitkan Himbauan

Musirawas

Cegah Pelanggaran dan Lakalantas, Satlantas Polres Musi Rawas Terbitkan Himbauan

MUSI RAWAS LK-Dalam rangka mengantisipasi agar tidak terjadinya pelanggaran hingga kecelakaan lalulintas, maka Satuan Lalulintas Polres Musi Rawas (Satlantas Polres Mura), menerbitkan himbaun sekaligus larangan kepada pengendara kendaraan.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP Saharudin SH, saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

“Kami, (Satlantas Polres Mura), sengaja mengeluarkan himbaun sekaligus larangan kepada pengendara kendaraan, sebagai upaya pelanggaran hingga kecelakaan lalulintas, khususnya diwilayah hukum Polres Mura,” kata Kasat Lantas

Kasat Lantas menjelaskan, adapun himbaun sekaligus larangan tersebut diantaranya, pertama dilarang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan (Brong), karena akan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 dipidana kurungan maksimal 1 bulan dan denda Rp 250.000.

Kedua, menghimbau para pengendara roda dua (Motor), untuk mengenakan helm SNI, sesuai dengan pasal 106 ayat 8, dengan pidana maksimal 1 bulan dan denda Rp 250.000.

“Dan, terakhir, kepada pengendara roda empat (Mobil), dihimbau dipastikan untuk memasang sabuk pengaman baik pengendara maupun penumpang hingga terdengar suara “Klik”,” ucapanya

Kasat Lantas menambahkan, pastinya himbauan sekaligus larangan ini sengaja dilakukan tidak lain untuk menciptakan sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas hingga terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Mura.

“Karena apabila himbauan ataupun larangan diterapkan para pengendara, maka kecil kemungkinan terjadi pelanggaran hingga kecelakaan,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top