Connect with us

Cegah Lakalantas, Satlantas Polres Musi Rawas Luncurkan Himbauan Dengan Tujuh Target Pelanggaran

Musirawas

Cegah Lakalantas, Satlantas Polres Musi Rawas Luncurkan Himbauan Dengan Tujuh Target Pelanggaran

MUSI RAWAS LK-Guna menerapkan peraturan lalulintas serta mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas bagi pengendara baik roda dua maupun empat khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).

Satuan Lalulintas Polres Musi Rawas (Satlantas Polres Mura), menggeluarkan himbauan sekaligus larangan bagi pengendara yang akan melintas di “Bumi Lan Serasan Sekentenan”.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP Saharudin SH, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (7/1/2024).

“Sengaja, kami Satlantas Polres Mura, menggeluarkan himbauan sekaligus larangan bagi pengendara baik sepeda motor maupun mobil,” kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas menjelaskan, adapun himbauan sekaligus larangan meliputi tujuh item target pelanggaran diantaranya, pertama dilarang menggunakan knalpot brong, kedua dilarang mengemudi dibawa umur, ketiga dilarang berbonceng lebih dari satu orang khusus sepeda motor.

“Keempat, tidak menggunakan helm standar dan safety belt (sabuk pengaman), kelima berkendara melebihi batas kecepatan, keenam berkendara dalam pengaruh alkohol (mabuk), dan terakhir, melawan arus lalulintas,” jelas mantan Kasat Lantas Polres Muratara ini.

Kasat Lantas berharap, semoga dengan dikeluarkannya himbauan sekaligus larangan berikut dengan tujuh item target pelanggaran tersebut, bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan khususnya kecelakaan lalu lintas.

“Karena apabila kita taat dengan peraturan lalu lintas bisa memperkecil terjadinya kecelakaan lalu lintas baik membahayakan diri pribadi pengendara, maupun pengendara lainnya,” harapnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
210 Comments

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top