PALEMBANG LK-Kapolda Sumsel, Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK, memfasilitasi penyelesaian permasalahan konflik lahan di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, antara PT Sumber Wangi Alam (SWA) dan Perwakilan Masyarakat Sungai Bodong, Kabupaten OKI.
Hal tersebut diungkapkan oleh orang nomor satu di Mapolda Sumsel, saat menggelar release hasil audiensi antara PT SWA dan Perwakilan Masyarakat Sungai Bodong, Kabupaten OKI.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK mengatakan bahwa siang hari ini, dari mulai pukul 10.00 WIB, pagi tadi, kita sudah berdiskusi terkait dengan konflik lahan di daerah Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI
Hadir dalam diskusi, Bapak Kakanwil BPN Sumsel, Yuniar Hikmat Ginanjar, ada kuasa hukum dari masyarakat Desa Sungai Sodong, Bapak Saktu perwakilan masyarakat Desa Sungai Sodong dan perwakilan dari Pemkab OKI, ada Management PT SWA melalui Direktur, Riky Sitorus.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa konflik lahan di Desa Sungai Sodong, sudah berlangsung sejak tahun 1997 dan puncaknya pada tahun 2011, dimana pada saat itu jatuh korban, 7 orang meninggal dunia, 2 dari pihak masyarakat dan 5 dari PT TNN pada saat itu kemudian diambil alih oleh PT SWA pada tahun 2020,” katanya
Kapolda menjelakskan, permasalahannya adalah lahan seluas 633 hektare. Hari ini kami mendapat informasi bahwa PT SWA akan melakukan replanting sebagai bagian dari kewajibannya selaku pemegang SHGU.
Selaku pemegang SHGU PT SWA berkewajiban untuk membayar pajak, juga kewajiban-kewajiban kepada intansi yang mengeluarkan izin perkebunan. Sementara disisi lain, masyarakat mengatakan bahwa lahan yang akan di replanting tersebut belum selesai permasalahannya dengan PT SWA, sehingga bilamana, PT SWA melaksanakan replanting besar kemungkinan akan terjadi konflik didaerah itu
Dan syukur alhamdulilah, saya sudah komunikasi dengan pemilik PT SWA dan Manajemen PT SWA, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi saya atas pengertian PT SWA untuk menunda replanting sampai masalah ini selesai, ada kepastiannya, karena sejak diambil alih pada 2020, PT SWA tidak perna berkomunikasi dengan masyarakat Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, baru kali dipertemukan
Tindak lanjutnya pada hari, Senin (14/8/2023), kami bersama-sama dengan Kepala BPN Sumsel, dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian, Perkebunan dan Pemkab OKI, PT SWA dan perwakilan masyarakat anak mendudukkan permasalahannya
Sebenarnya tanah 633 hektare yang dipermasalahkan ini dimana lokasinya, kemudian kewajiban-kewajiban PT SWA yang sudah diserahkan kepada masyarakat itu, siapa yang menerima, berapa yang diberikan itu semuanya masih kita belum punya data
Dan saya minta kepada PT SWA dan masyarakat Desa Sungai Sodong, sama-sama menahan diri, saya akan meningkatkan, penempatan personel pengamanan disana akan dipimpin oleh Bapak Karoops Polda Sumsel, untuk menjamin agar wilayah di Desa Sungai Sodong tetap kondusif
“Saya ucapkan terima kasih kepada perwakilan-perwakilan baik dari Bapak Kakanwil BPN Sumsel, Yuniar Hikmat Ginanjar, ada kuasa hukum dari masyarakat Desa Sungai Sodong, Bapak Saktu perwakilan masyarakat Desa Sungai Sodong dan perwakilan dari Pemkab OKI, ada Management PT SWA melalui Direktur, Riky Sitorus, untuk sama-sama menahan diri dan sama-sama berdoa semoga sengketa perselisihan konflik masalah kepemilikan tanah ini bisa segera selesai,” tutupnya.
Dan, untuk diketahui sejal adanya konflik ini pada tahun 1997, dan baru dikepemimpinan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK. Jendral bintang dua ini berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan konflik lahan di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, antara PT Sumber Wangi Alam (SWA) dan Perwakilan Masyarakat Sungai Bodong, Kabupaten OKI.(Rls/Roem)
You must be logged in to post a comment Login