Connect with us

Dipimpin Kapolsek Rambang Dangku, Pengeroyok BHL Hingga Tewas Berhasil Dibekuk

Sumsel

Dipimpin Kapolsek Rambang Dangku, Pengeroyok BHL Hingga Tewas Berhasil Dibekuk

MUARA ENIM LK-Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, berhasil meringkus dua dari tiga terduga terlibat perkara pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP.

Diketahui kedua tersangka yakni, Andriyan Kaspari (22) dan Muhammad Adam (25), keduanya warga Dusun IV, Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, sedangkan rekannya berinisial, BN (28), masih dilakukan pengejaran anggota Polsek Rambang Dangku.

Hadir langsung saat, Press Conference, Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Pamris Malau, Ipda Ahmad Bella, SH (Kanit Reskrim), Aiptu Feri Kurniawan (Kanit Propam), Aiptu Alharani (Ka SPK), Aipda Mardanus, SH (Anggota Reskrim), Aipda Adi Sugianto (Kanit Intelkam), Aipda Yudha Palesy (Kanit Sabhara), Aipda Herry Mahathir (Anggota Reskrim), Bripka Kumala Anom (Anggota Reskrim), Bripka Heri Siswanto (Anggota SPK), Briptu Reezky Saputra (Anggota Reskrim), Briptu Dewa Tri Alizar (Anggota Reskrim), Briptu Jacky Anggara, SH (Anggota Reskrim), Briptu Ramsyah (Anggota Reskrim), Bripda Pajriansyah (Anggota SPK), Bripda Oshie Mahesa Erlangga (Anggota Reskrim), Bripda Rolin Joenatan Frezi (Anggota Reskrim).

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Pamris Malau saat menggelar Press Conference didepan Mapolsek Rembang Dangku, Selasa (8/8/2023).

“Benar, hari ini saya, Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Pamris Malau, bersama Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, menggelar Press Conference, terkait ungkap kasus pengeroyoan sesuai dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, anggota berhasil meringkus dua tersangka yakni, Andriyan Kaspari (22) dan Muhammad Adam (25), keduanya warga Dusun IV, Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, sedangkan rekannya berinisial, BN (28), masuk DPO dan masih dilakukan pengejaran anggota.

Tersangka dibekuk, lantaran melakukan pengeroyoan hingga meninggal dunia terhadap, AH (28), seorang Buru Harian Lepas (BHL), asal warga Dusun VIII, Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

“Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pendalaman perkara sekaligus penyidikan lebih lanjut oleh anggota Polsek Rambang Dangku. Dan, kepada BN, lebih baik menyerahkan diri, sebelum anggota melakukan tindakan tegas,” tegas Kapolsek.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Sumsel

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top