MUSI RAWAS LK-Penggiat Pemilu, Khoirul Anwar, S.Pi, MH Koordinator Akademi Pemilu Demokrasi (APD) Kabupaten Musi Rawas mengapresiasi kinerja Bawaslu Musirawas, Minggu (17/11/2024)
Menanggapi status laporan atas Nama Bachtiar dengan Nomor Laporan 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan Terlapor atas Nama Muhammad Arifull Amin dengan Nomor Laporan 008/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 yang kini status laporannya oleh Bawaslu Musi Rawas telah ditindaklanjuti dan diteruskan Ke Kepolisian Resor Musi Rawas untuk ditindaklanjutkan Ke Tahap Penyidikan, saya mengapresiasi Bawaslu Musi Rawas yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Begitu juga dengan penyidik dan kejaksaan Musi Rawas yang tergabung dalam sentra gakkumdu,”tambahnya
Dikatakan, status laporan oknum lurah kini telah diteruskan ke Kepolisian. Artinya, tim sentra gakkumdu dari unsur kepolisian akan menidaklanjuti penerusan laporan dari pihak Bawaslu.
Dalam Peraturan bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Kejagung tentang Sentra Gakkumdu menjelaskan bahwa penyidik kepolisian akan menindaklanjuti penerusan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Kita menunggu tindak lanjut dari tim penyidik kepolisian sentra gakkumdu untuk melakukan penyidikan. Proses penyidikan dari unsur kepolisian dalam menangani perkara pidana pemilihan ini nantinya harus dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak penerusan laporan dan diterima oleh pihak kepolisian,”terang Khoirul
Artinya, waktu sidik yang dilakukan kepolisian sangat singkat untuk menetapkan tersangka pelapor sesuai dengan UU Pemilihan.
“Kami mendukung langkah-langkah Tim Sentra Gakkumdu dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan, agar dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku yang merusak tatanan demokrasi pilkada di Musi Rawas, agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali bagi ASN lainnya,”tegas Koordinator Akademi Pemilu Demokrasi itu
Selanjutnya, demikian Khoirul Anwar, dalam kasus ini dirinya berharap Bawaslu tidak berhenti saja dengan meneruskan laporan ke kepolisian, harus digali motif dibalik oknum lurah tersebut melakukan perbuatan yang nekat tidak netral dalam pilkada.
“Mengapa dan siapa aktor dibalik perbuatan tersebut, sangat dinantikan publik. Saya yakin ASN sangat paham sekali tentang netralitas ASN serta larangan-larangannya. Semua harus terang benderang, agar Pilkada Musi Rawas berjalan Luber dan damai tanpa ada gesekan,”harapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Kandidat Paslon Bupati Musi Rawas Nomor Urut 2, Sugiarto. Menurutnya, usai Bawaslu Musi Rawas, menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk mendukung, terkait tuduhan terhadap oknum Lurah Sumber Harta yang kemudian dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), untuk diproses lebih lanjut.
Dari itu, Tim Hukum Suwarti-Thamrin meneruskan membuat laporan ke kapolri agar menemui titik terang.
“Kami melaporkan dugaan pidana Pemilu oknum Lurah Sumber Harta M. Ariful Amin ke Mabes Polri,” jelas Sugiarto.
Dalam laporan yang diajukan, lanjut Sugiarto tim hukum meminta agar kapolri memonitor perkembangan kasus tersebut dan segera mendorong agar perkara ini dilanjutkan ke kejaksaan untuk diproses di pengadilan.
“Kami berharap dengan adanya bukti yang kuat, perkara ini dapat segera dinaikkan ke persidangan demi memastikan bahwa perbuatan Lurah Sumber Harta benar-benar merupakan pidana pemilu, ”bebernya
Tim hukum juga menekankan pentingnya proses hukum yang cepat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pelapor serta saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana pemilu.(Tim/Redaksi)