Connect with us

Sambangi Bawaslu, Tim Hukum Bawaslu Laporkan Pelanggaran Kampanye Dugaan Money Politik

Politik

Sambangi Bawaslu, Tim Hukum Bawaslu Laporkan Pelanggaran Kampanye Dugaan Money Politik

MUSI RAWAS LK-Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati Musi Rawas nomor urut 2, SulThan menyambangi sekretariatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas.

Kedatangan Tim di Ketuai Sugiarto SH. MH bersama didampingi, Bidang Media dan Publikadi, Desi Novita Sari SH. Kemudian, Advokasi Sengketa dan Riset, Diana Saputra SH dan Bidang alat Bukti, Tampubolon SH menyerahkan sejumlah bukti pelanggaran Kampanye dugaan money politik, yang telah dilakukan salah satu kandidat paslon Bupati Musi Rawas, Hari ini (2/10) siang tadi.

Mendatangi langsung kantor Bawaslu Musi Rawas, bertemu secara langsung Ketua Bawaslu ataupun Komisioner. Tujuan, tidak lain mengadukan adanya pelanggaran kampanye di Kabupaten Musi Rawas yakni terkait adanya dugaan Money Politik yang dilakukan Paslon Bupati-Wabup nomor urut 1.

“Dimana, kami juga telah mendapatkan tanda terima laporan dari Bawaslu. Dan kami berharap, pihak Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, segera menindaklanjutkan. Bagaimana sepertinya, menurut undang-undang berlaku,” kata Sugiarto SH ketika dibincangi sejumlah wartawan usai keluar dari kantor Bawaslu.

Lebih jauh, Sugiarto menyebutkan langkah diambil pihaknya dirasakan telah sesuai aturan. Dimana, telah terjadi pelanggaran khusunya Kampanye di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati Wakil Bupati Musi Rawas.

“Pada intinya laporan kita adalah pelanggaran dugaan Money Politik, terjadi di tanggal 27 September 2024 lalu. Di Zona 1 Muara Beliti,” jelasnya.

Yang mana, ditambahkan Sugiarto bahwa memang benar telah terjadinya pelanggaran tesebut. Dan dipastikan, semua pelanggaran dimaksudkan telah dilengkapi bukti-buktinya.

“Pada saat itu kami tugas, dan menggunakan money politik tentunya secara hukum kami tegaskan dalam pengaduan kami, kami mintak dua hal. Pertama Bawaslu, segera menindaklajuti. Yang mana secara administrasinya, jika terbukti kami mintak pencalonan nomor urut 1 dibatalkan sebagai calon bupati Musi Rawas,” bebernya.

Kemudian untuk yang kedua, di jelaskan Sugiarto bahwa berdasarkan undang undang pilkada pasal 187 tentang dilik aduannya. Jika terbukti, dan telah terjadi pidananya.

“Kami mintak Gakkumdu sebagai penegak hukum menegakan hukum sebagimana mestinya. Dan ini lah harapan kami, sehingga melaporkan pelanggaran kampaye ke Bawaslu Musi Rawas,” tuturnya (Rls/Redaksi)

Continue Reading
You may also like...

More in Politik

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top