MUSI RAWAS LK-Komisi Pemilihan Umum Musi Rawas (KPU Mura), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Pemilih Serentak Tahun 2024.
Rapat tersebut digelar dalam rangka melakukan akurasi terhadap jumlah hak pilih, pelaksanaan pemungutan hak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura, 27 November 2024 mendatang.
Dimana rapat dipusatkan di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK), di Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Mura, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu (10/8/2024).
Hadir sekaligus mempimpin pleno terbuka, Ketua KPU Mura, Ania Trisna, didampingi Sekretaris KPU Mura, Nailul Azmi berserta sejumlah komisioner.
Sementara hadir menjadi peserta, dalam rapat pleno terbuka jajaran Ketua PPK Se-Kabupaten Mura, bersama juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu Musi Rawas (Bawaslu Mura), bersama jajaran panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Ketua KPU Mura, Ania Trisna, didampingi Sekretaris KPU Mura, Nailul Azmi berserta sejumlah komisioner, saat dimintai keterangan, Sabtu (10/8/2024).
“Sampai saat ini, kesiapan kita KPU telah melakukan tahapan menghitung jumlah reel pemilih. Yakni, sesuai jadwalnya selama tiga hari tertanggal 9, 10, 11 Agustus 2024 rapat pleno DPHP dan penetapan DPS. Yang mana, kita KPU Mura, mengambil jadwal tanggal 10 Agustus melaksanakab pleno tingkat kabupaten,” kata Ketua KPU Mura
Ketua KPU Mura menjelaskan, tahapan rapat pleno terbuka DPHP dan Penetapan DPS pada pemilihan serentak tahun 2024 sangatlah diperlukan tujuan sebagai validasi mengetahui secara rinci Daftar Pemilih Tetap (DPT)
“Sebelum kita KPU menetapkan DPT, tentunya kita harus lebih dulu mengurai pertama pemukathiran data pemilih, kemudian menyelesaikan dengan menetapkan DPS,” jelas wanita menggenakan hijab ini
Lebih lanjut, Ketua KPU Mura menjelaskan, hingga saat ini untuk jumlah pemilih dalam pelaksanaan pilkada Bupati Wakil Bupati Mura, belum bisa diketahui.
“Sedangkan untuk DPT, pada pileg telah dilaksanaan itu ada 300. 335 suara berhak memilih. Nah, untuk pilkada sendiri masih dihitung. Sekali lagi, baru saja kita KPU akan menetapkan namanya DPS kemudian paling lambat sebelum pemungutan suara 27 November 2024 mendatang, kita sudah bisa tetapkan DPHP dan DPT,” tuturnya.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login