Connect with us

Proses Sidik Dugaan Penganiayaan Terus Berlanjut, Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas Gelar Rekontruksi Sesuai Pernyataan Korban Disertai Saksi

Musirawas

Proses Sidik Dugaan Penganiayaan Terus Berlanjut, Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas Gelar Rekontruksi Sesuai Pernyataan Korban Disertai Saksi

MUSI RAWAS-Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), melakukan rekonstruksi dugaan perkara Pasal 351 KUHPidana, yang diduga dialami korban berinisial, UH (32)

Pelaksanaan rekonstruksi tersebut dilakukan penyidik tidak lain bertujuan untuk melengkapi Petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), (P-19), serta untuk mendapatkan gambaran secara jelas suatu tindak pidana.

Dan, rekontruksi tersebut digelar diruangan Penyidik Satreskrim Polres Mura, Mapolres Mura, Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Mura, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Senin (22/9/2025).

Saat pelaksanaan rekontruksi dihadiri secara langsung, UH (diduga korban), SU (saksi), M (saksi), EDJ (saksi), N (saksi), FG (saksi), AG (peran pengganti diduga pelaku/YN), TR (peran pengganti saksi/NR), dan W (peran pengganti saksi/FG).

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), AKP Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, mengatakan hari ini penyidik Satreskrim Polres Mura, untuk melengkapi petunjuk dari JPU (P-19), dan secara jelas sekaligus mempermudah proses penyidikan serta kelengkapan berkas, maka dilakukan rekontruksi perkara Pasal 351 KUHPidana, yang diduga dialami korban bersinisial, UH.

“Rekontruksi kami lakukan dimulai sekitar pukul 10.35 WIB, hingga selesai sekitar pukul 11.03 WIB. Dihadiri langsung oleh, UH (diduga korban), SU (saksi), M (saksi), EDJ (saksi), N (saksi), FG (saksi), AG (peran pengganti diduga pelaku/YN), TR (peran pengganti saksi/NR), dan W (peran pengganti saksi/FG),” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum

Kasat Reskrim menjelaskan, saat pelaksanaan hingga selesai rekontruksi dilakukan, situasi dan kondisi serta gambaran kejadian semuanya, berdasarkan keterangan sekaligus pernyataan dari korban (UH), disertai para saksi.

“Saat proses rekontruksi dilakukan, ada 10 adegan diperagakan oleh korban, pelaku dan disaksikan oleh saksi, sesuai pernyataan dari korban (UH), saat dimintai keterangan. Hanya saja peran diduga pelaku YA digantikan oleh peran pengganti berinisial AG,” tegas Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menambahkan, pastinya proses penyelidikan hingga naik kepenyidikan termasuk pelaksanaan rekontruksi hari ini.

“Selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas, sambil menunggu proses P21, ” tegasnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top