Connect with us

Minta Revisi Ulang Perjanjian PT Evans Lestari-Koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera, Puluhan Aliansi MSB Geruduk Kantor Bupati Mura

Musirawas

Minta Revisi Ulang Perjanjian PT Evans Lestari-Koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera, Puluhan Aliansi MSB Geruduk Kantor Bupati Mura

MUSI RAWAS LK-Puluhan Aliansi Masyarakat Suro Bersatu (MSB), sengaja datang mengeruduk Kantor Bupati Mura, lantaran menyampaikan tuntutan aksi protes kebijakan antara PT Evan Lestari dengan Koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (21/9/2023).

Diketahui, orator aksi, Tommy dan Koordinator Lapangan, Samsul Adeha. Puluhan massa dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polres Mura dan Polsek Muara Beliti.

Dalam orasinya, Tommy menyampaikan dengan suara lantang 10 tuntutan didepan Kantor Bupati Mura, diantaranya, pertama meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas, melalui dinas terkait untuk merevisi perjanjian PT Evan Lestari dengan Koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera, terkait perjanjian pembangunan kebun plasma yang kami nilai di dalam perjanjian tersebut terindikasi cacat hukum

Kedua, meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas, untuk memberikan sanksi serta memerintahkan PT Evan Lestari untuk mengganti rugi terhadap kekurangan luas kebun plasma atas GRTT Tahun 2013-2019 seluas 56, 01 ha, yang berdampak bagi penghasilan keanggotaan plasma dan bengkaknya jumlah hutang koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera

Ketiga, meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk memerintahkan PT Evans Lestari, menjelaskan dengan data atas naiknya angsuran kredit koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera tahap I senilai Rp 153.000.000 menjadi Rp 250.000.000, bulannya. Hal ini berdampak pembengkakan terhadap utang koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera serta bagi penghasilan anggota

Keempat, meminta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, untuk memerintahkan PT Evans Lestari memberikan salinan dokumen SHGU yang menjadi salah satu syarat pengajuan angka kredit dan dokumen perjanjian angka kredit dari perbankan kepada KSU-PKS Suro Sejahtera, guna ketransparansian dalam mengelola keuangan koperasi.

Kelima, meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk memerintahkan PT Eva Lestari merealisasikan dana sosial korporate social responsibility CSR lebih khusus terhadap lingkaran sekitar Desa penyangga desa terdampak dan mempublikasikannya ke media sosial

Keenam, meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas, untuk memerintahkan PT Evans Lestari untuk melibatkan masyarakat sekitar dalam upaya pemantauan lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup

Ketujuh, meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas, untuk memerintahkan PT Evans Lestari, untuk mengganti rugi atau memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak limbah dalam pengelolaan pabrik kelapa sawit

Kedelapan, meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas, untuk memerintahkan PT Evans Lestari, melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan pabrik kelapa sawit secara terpadu bukan hanya dalam budidaya perkebunan sebagaimana yang telah diatur di dalam keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 891/KPTS/DISBUN/2012 dan peraturan lainnya

Kesembilan, meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas, untuk memberikan sanksi terhadap PT Evans Lestari, atas dugaan penalaran kebun plasma yang berdampak bagi penghasilan keanggotaan plasma serta dampak pembengkakan tentang koperasi seharusnya perusahaan dalam hal pengelolaan kebun plasma secara full manager tanpa membedakan inti dan plasma dan terakhir

Sepuluh, meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas, untuk memerintahkan PT Evan Lestari, menjelaskan secara rinci atas poin-poin yang dibebankan biayanya terhadap pengelolaan dan pengelola kebun plasma pada koperasi sebagaimana yang dimuat dalam surat pengakuan hutang sph koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera hal ini wajib kami dalam kurung anggota plasma mengetahui semua kebijakan yang diambil oleh perusahaan berdampak bagi penghasilan keanggotaan plasma.

“Maka dari itula kami meminta keadilan kepada Pemda Mura, sekaligus transfaransi mengenai hal tersebut,” kata Tommy

Sementara itu, Pj Sekda Mura, H Aidil Rusman mengatakan bahwa akan menindak lanjuti tuntunan dan waktu dekat akan memanggil pihak PT Evans Lestari dan Koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera.

“Saya, mewakili Pemkabuten Mura, akan menindaklanjuti tuntutan dan dalam waktu ini akan memanggil dua belah pihak,” tegasnya.(Rls/Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top