MUSI RAWAS LK– Oknum massa aksi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Bersatu yang melakukan pemortalan akses pintu masuk PT Musi Bibit Lestari (MBL) di Desa Karya Teladan (SP5) Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura. Tujuannya meminta agar dewan memfasilitasi permasalahan antara pihak perusahaan dan oknum masyarakat.
Perwakilan Forum Masyarakat Bersatu, Denny mengatakan bahwa kedatangannya dan rombongan massa aksi ke DPRD Mura untuk memberikan pengaduan sekaligus menyampaikan permasalahan antara PT MBL dengan sejumlah masyarakat terkait tuntutan ke pihak perusahaan.
Dikatakannya, setelah menyampaikan pengaduan ini maka dewan mengundang perusahaan untuk datang melakukan mediasi dengan masyarakat. Sehingga, nantinya dapat dilakukan musyawarah dan mencari solusi agar tuntutan yang disampaikan dapat dipenuhi.
Disinggung mengenai bahwa tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak perusahaan. Maka dirinya mengakui belum bisa menerima dan mengakui tetap bersikukuh pada ketiga tuntutan awal agar semuanya dapat direalisasi.
Terlepas dari itu, dalam mediasi nantinya antara perusahaan dan Forum Masyarakat Bersatu dapat menghasilkan solusi dan kesepakatan sesuai yang diharapkan sebagaimana tuntutan yang disampaikan ke PT MBL.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah menjelaskan bahwa ia Komisi I dan Komisi II DPRD Mura telah mendengar langsung tuntutan Forum Masyarakat Bersatu. Sehingga, dengan begitu disimpulkan pihaknya akan mengundang PT MBL, Dinas Terkait dan masyarakat untuk dilakukan mediasi pertemuan pada 30 April mendatang.
“Pemanggilan untuk bertujuan untuk memfasilitasi antara Forum Masyarakat Bersatu dan PT MBL,”ujar Firdaus.
Hanya saja, terkait tuntutan tersebut maka akan dipelajari terlebih dahulu. Sehingga, pemanggilan ini bertujuan agar kedua belah pihak ini bisa diambil keterangannya dan mencari solusi dari permasalahan tersebut.
Sedangkan, Anggota DPRD Mura Fraksi Demokrat, Alamsyah Manan mengatakan pada dasarnya DPRD Mura, meliputi Ketua DPRD, Komisi I dan Komisi II, menyambut baik dan akan memfasilitasi para masyarakat dengan pihak PT MBL, melakukan mediasi pada, Rabu (30/4/2025), Sekitar Pukul 13.00 Wib.
“Kami setuju para warga ada lahan kiranya untuk melanjutkan aksi tersebut sampai pertemuan pemerintah daerah hingga dipanggil DPRD Mura, sampai ada keputusan,”timpal Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, sebenarnya berdasarkan kaca mata perusahaan banyak melanggar berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, azas dari perusahaan untuk mensejahterakan masyarakat, lalu tidak ada 20 persen hingga 30 persen plasma berdasarkan UU disertai surat keputusan gubernur.
“Maka dari itu, kita minta warga terus bergerak kalau perusahaan memortal, harus portal juga, hingga ada pertemuan perusahaan, perizinan, perkebunan, BPN, Kades dan unsur terkait,”bebernya.
Disinggung nantinya apabila tanggal 30 pihak perusahaan tidak hadir, apa tidakan DPRD Mura?
“Pastinya, DPRD ada hak pemanggilan secara paksa. Dan meminta masyarakat jangan kedor, DPRD/kami akan dukung, dan kalau dilihat flashback ada HGU tidak ditanam,”tegasnya.(Redaksi)