MUSI RAWAS LK-Memperingati HUT ke-78 RI, Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti memberikan remisi kepada 608 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penyerahan Remisi kepada narapidana secara langsung diberikan oleh Bupati Musi Rawas (Mura) Hj. Ratna Machmud didampingi Plt Kalapas Narkotika Muara Beliti, Wahyu Hidayat dan Pimpinan Forkopimda, di Lapas Narkotika kelas II.A Muara Beliti, Kamis (17/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Plt Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Wahyu Hidayat mengingatkan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar terus menjaga perilaku baik dan terus berbenah diri. Ia mendorong mereka untuk menjadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk semakin mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, narapidana mendapatkan RU.I sebanyak 585 orang, dengan 4 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, 63 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan, 168 orang mendapatkan remisi selama 3 bulan, 288 orang mendapatkan remisi selama 4 bulan, 39 orang mendapatkan remisi selama 5 bulan, dan 23 orang mendapatkan remisi selama 6 bulan.
Kemudian sebanyak 23 orang narapidana mendapatkan RU.II, di mana 2 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 14 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 3 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 4 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
“Jumlah total remisi yang diberikan mencapai 608 orang, menjadi bukti komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat dalam peringatan Hari Jadi Kemenkum HAM yang ke-78,” katanya.
Sementara itu, Bupati Mura, Hj. Ratna Machmud menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Lapas Narkotika kelas II.A Muara Beliti yang telah bekerja keras demi pelayanan yang optimal, pemberian remisi bagi yang telah menunjukkan prestasi serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Hj. Ratna Machmud menyampaikan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi umum pada tahun ini.
“Saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan pembinaan di masa yang akan datang,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namum merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,”harap Bupati.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login