MUSI RAWAS LK-Misran (46), diringkus “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), karena diduga terlibat perkara narkotika jenis sabu, dengan barang bukti (BB), seberat bruto 2,07 gram.
Tersangka, asal warga Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, ditangkap anggota, dirumahnya, di Desa Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (22/2/2025).
Dari tersangka, anggota menyita BB diantaranya, sembilan bungkus plastik Transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,07 Gram.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A / 07 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tgl 23 Februari 2025. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka, Misran, ditangkap, bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Desa Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura
Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, sembilan bungkus plastik Transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,07 Gram, satu bungkus kotak rokok jenis filter, dua bungkus plastik klip kosong dan satu buah Celana Pendek Merek Adidas warna abu-abu.
Diketahui, BB tersebut ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri Celana merk Adidas warna abu-abu yang tergantung di dinding belakang rumah. Dan, tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya saat diintrogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Mura.
“Saat ini, tersangka, Misran, masih dilakukan pendalaman perkara oleh Satresnarkoba Polres Mura,” tuturnya.(Roem)